Kuasa Hukum ZM Menilai Penahanan Kliennya Janggal

Sugeng Teguh Santoso Kuasa Humum ZM (foto/Ariel)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Penetapan status tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri kepada mantan Direktur Jawa Post Group berinisial ZM dinilai janggal.

Hal itu disampaikan Penasihat Hukum ZM, Sugeng Teguh Santoso saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah awak media di kawasan Balikpapan Permai, Kamis (24/8/2023) kemarin.

Bacaan Lainnya

Sugeng menuturkan, tuduhan dugaan tindakan pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh kliennya yang dilayangkan salah satu perusahan berinisial PT DM sangat aneh dan janggal.

“Ya..jadi klien saya Pak ZM dituduh menggelapkan, apa yang digelapkan yaitu surat, surat apa ? Kemudian dijawab Sertifikat, kalau sertifikat dalam istilah hukum adalah surat berharga atas nama, jadi atas nama siapa..? dijawab atas nama Pak ZM,” itu kejanggalan pertama ucap Sugeng menirukan saat bertanya kepada penyidik.

Ia menambahkan ada 6 sertifikat atas nama ZM, dan dari semua sertifikat yang ada, tidak ada satupun sertifikat yang dipegang oleh siapapun. Semuanya ada dirumah kliennya. Sementara PT DM selaku pelapor mengklaim itu miliknya.

Berdasarkan hukum, klaim yang dilakukan PT. DM harus memiliki dasar yuridisnya. Kalau memang ada ikatan jual-beli atau minjam-meminjam. Dan ini kan tidak ada.

Lanjut Sugeng, tetapi dasarnya adalah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan PT DM yang didalamnya menyatakan bahwa itu sertifikat milik PT DM.

“Kalau semua pemegang saham mayoritas bilang begitu, itu jadi keputusan. Dan itu belum tentu benar, karena klaim, dasarnya apa,” tanya Sugeng.

“Artinya ini kan klaim sepihak,” sambungnya.

Dijelaskan Sugeng dulu uang untuk membeli tanah tersebut dikira dari perusahaan, namun, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Polda Kaltim tahun 2021 dengan laporan penggelapan uang untuk membeli tanah.

“Jadi semua sertifikat milik ZM di klaim milik PT. DM, tapi ternyata tidak cukup bukti, sehingga dihentikan pada bulan Febuari 2021 oleh Ditreskrimum Polda Kaltim,” terangnya.

Sugeng menyatakan pihaknya berencana akan mengajukam permohonan penahanan untuk kliennya. Dan kewenangan akan di kabulkan atau tidak itu kewenangan jaksa.

“Kita akan ajukan permohonan penagguhan penahanan. Dikabulkan atau tidaknya itu kewenangan jaksa,” tutupnya
(*)

Pos terkait