Seputarkotaku.com, Balikpapan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Balikpapan secara tegas menertibkan Depot pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Mini atau biasa disebut POM Mini.
Penertiban yang dikawal petugas gabungan dari TNI-Polri ini dilakukan, dimana sebelumnya Satpol-PP Kota Balikpapan sudah memberikan surat teguran kepada pedagan terkait larangan penjualan BBM melalui POM Mini sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 19.
Diselea-sela pelaksanaan penertiban, Rabu (13/9/2023). Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan sebanyak 6 unit POM Mini yang ditertibkan baik dikawasan Balikpapapan Kota dan di Balikpapan Tengah.
Izmir menuturkan, sebelum dilakukannya penertiban, pihaknya sudah memberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis. Dan pedagang sepakat untuk menertibkan sendiri.
“Pedagan sudah sepakat untuk menertibkan sendiri, setelah kami berikan peringatan baik tertulis maupun lisan. Tapi setelah dilakukan pemantauan ternyata tidak diindahkan, jadi terpaksa harus kami tertibkan,” katanya.
Dikatakan Izmir, POM Mini dikota Balikpapan sudah sangat menjamur dikota Balikpapan. Tentu saja ini sangat mengkhawatirkan dari sisi keselamatannya. Pasalnya POM Mini dapat berpotensi menyebabkan kebakaran dan regulaainya jelas tertuanh di dalam Perda.
Berdasarkan data yang ia peroleh, keberadaan POM Mini di Balikpapan sudah mencapai 600 unit. Yang semuanya tersebar di seluruh kota Balikpapan.
“Tahun 2019 jumlahnya POM Mini di Balikpapan hanya 100 unit dan yang kita tertibkan sebanyak 80 unit. Sekarang sudah mencapai 600 unit, kalau tidak ditertibkan ini akan berbahaya dari sisi berpotensi kebakarannya,” beber Izmir.
“Penertiban ini, kita akan lakukan secara bertahap, dan yang kita fokuskan di jalan-jalan protokol,” tutupnya.(*)





