Sepuarkotaku.com, Bontang – Kasus pencabulan yang melibatkan anak berusia dibawah umur yang terjadi di salah satu hotel kawasan Jln Sultan Syahrir, Kota Bontang pada Kamis (14/9/2023) lalu kini menemui babak baru.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang dari kasus pencabulan. Ternyata SR juga terlibat tindak pidana Aborsi terhadap janin dari hasil hubungannya dengan pacarnya yang dikuburkan di salah satu hotel, Jumat (29/9/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Minggu (1/10/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka SR (23) dan MK (21) di sebuah pusat perbelanjaan di Jln.Jendral Soedirman Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang.
Ia menuturkan, dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah selimut, 2 lembar baju kaos dan 1 buah kantong plastik hitam.
Masih Yusuf Sutejo, dari temuan sejumlah barang bukti, petugas kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang hasilnya nanti akan digunakan sebagai bukti proses penyelidikan.
Jenazah janin yang ditemukan kemudian akan dilakukan visum termasuk tersangka untuk mendapatkan bukti lanjut dari kasus ini.
“Jenazah janin kita titipkan di RSUD Bontang untuk proses lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut ntuk memastikan pertanggungjawaban hukum kepada tersangka yang terlibat,” tutupnya.(*)





