Seputarkotaku.com, Balikpapan – Kegiatan bongkar muat barang, antara dua kapal di perairan atau yang dikenal dengan nama Shop To Shop (STS) di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai disorot publik.
Hal ini juga ikut disampaikan Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kalimantan Timur (PKC PMII Kaltim).
Melalui sambungan telepon, Ketua PKC Kaltim, Sainuddin mengritik aktivitas STS di lokasi Muara Jawa, Kuala Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Menurutnya, STS Muara Jawa telah lama beroperasi di Kaltim. Namun, selama ini status izin operasinya perlu dipertanyakan.
Hal ini berdasarkan aduan masyarakat sekitar. Ditambah lagi, laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (LSM Walhi) Kaltim yang menyebut STS Muara Jawa ilegal.
“Saya mempertanyakan status izin lingkungan STS muara Jawa apakah ada atau tidak,” kata Sainuddin, Jumat (2/2/2024).
“Pertanyaan ini memiliki dasar, diantaranya kami mendengar adanya aduan masyarakat dan laporan LSM WALHI Kaltim kepada kementrian KLHK di Jakarta bahwa STS tersebut ilegal,” sambungnya.
Lebih jauh, Ketua Koordinator PMII se Kaltim ini juga telah melayangkan surat secara resmi, ke kantor Balai GAKKUM LHK Kalimantan di Jl. Teuku Umar No.1, Karang Anyar, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim.
Surat itu dikirimkan terkait permohonan konfirmasi Status Izin lingkungan STS Muara Jawa, dengan nomor surat 304.PKC.XI.X-04.02.003.A-0.01.2024.
*Surat resmi sudah kami layangkan, tentu setelah ini kami menunggu jawaban dalam satu minggu ini. Jika dalam waktu satu minggu tidak ada jawaban dari lembaga tersebut. Kami akan hadir dengan membawa masa untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan masyarakat Kaltim tentang izin lingkungan milik STS muara Jawa itu,” ungkap Sainuddin.
Aktivis PMII asal Balikpapan ini menilai, izin lingkungan STS di lokasi Muara Jawa Samboja itu masih diragukan. Apakah telah berijin atau justru selama ini pelaksanaannya ilegal.
“Saya sangat meragukan ada atau tidaknya, bahkan 85 persen saya meyakini STS tersebut tak kantongi izin lingkungan,” ungkapnya.
“Kalau mereka memiliki ijin, tidak mungkin Walhi Kaltim melaporkan mereka ke KLHK yang menyatakan STS Muara Jawa ilegal,” sebutnya.
Sainuddin menambahkan, aktivitas ilegal perlu ditindak dengan tegas. Negara juga harus terbuka atas pertanyaan publik terkait hal tersebut.
Menurutnya, aktivitas laut harus menjadi perhatian khusus agar tidak ada yang dirugikan.
“Ya kami berharap penuh negara bisa terbuka dalam hal ini, karena ini adalah aktivitas laut dan masyarakat kaltim ini masih makan ikan laut, jadi harus diperhatikan secara khusus dong,” tandasnya.(*)





