Seputarkotaku.com, Balikpapan – Tindakan semen-mena dalam upaya penutupan operasioanal Hotel Bahtera, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) diduga dilakukan Kurator Victoria Prudentia Law Firm.
Diketahui perkara kepailitan Hotel Bahtera Balikpapan saat ini kembali mencuat, lantaran upaya penutupan operasional Hotel Bahtera mendapat penolakan dari seluruh karyawan.
Kuasa Hukum Management Hotel Bahtera Balikpapan, Rio S Tambunan, SH, dan Ozhak E Sihotang, SH saat menggelar jumpa pers di Loby Hotel Bahtera, Senin (12/2/2024) mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan atas tindakan yang dilakukan Kurator dengan berupaya menutup operasional Hotel Bahtera Balikpapan.
“Tadi pihak kurator datang beramai-ramai untuk melakukan penutupan operasional hotel, sementara disini kami sebagai Debitur Failed atau Pihak Hotel yang merasa dirugikan atas tindakan kurator secara kompak menolak penutupan,” ucap Rio.
Rio menduga, apa yang dilakukan kurator tidak sesuai dengan Undang-Undang. Dimana ucap Rio, penutupan operasional hotel harus berdasarkan persetujuan dari seluruh dari kreditur.
“Kita sudah sampaikan ke kurator, kalau masih ada kreditur yang mengajukan permohonan untuk tetap mengoperasionalkan hotel,” terangnya.
Rio menambahkan, meskipun sudah menyampaikan kalau masih ada kreditur yang mengajukan permohonan, namun belum ada pemungutan suara, sudah keluar penetapan untuk penutupan operasional hotel tertanggal 30 Januari 2024.
“Hari ini mereka datang kita lawan, karena apa yang mereka lakukan tidak sesuai dengan prosedur. Kita hari ini juga mengajukan keberatan kepada Hakim Pengawas (Hawas) atas tindakan yang dilakukan kurator,” bebernya.
Rio S Tambunan pun menanyakan apa urgensi kurator melakukan penutupan, sementara akan ada investor atau operator lain yang akan melakukan kerjasama degan Hotel Bahtera.
“Seharusnya Kurator menghormati setiap proses kepailitan ini dengan baik, jangan terburu-buru tapi melanggar seluruh proses yang diamanatkan oleh UU No 37 Tentang Kepailitan dan PKPU itu,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Karyawan Hotel Bahtera Balikpapan Suen Redy Nababan, SH, CLA membenarkan penolakan yang dilakukan seluruh karyawan atas upaya penutupan operasional Hotel Bahtera.

“Ya..karyawan menolak penutupan operasional hotel dan meminta dengan tegas agar operasional Hotel terus berjalan karena seluruh karyawan menggantungkan mata pencahariannya kepada Hotel Bahtera,” ujar Suen Redy Nababan.
Suen Redy Nababan menambahkan, perkara kepailitan Hotel Bahtera saat ini sedang berada dalam proses kasasi. Dan dikatakannya, seharusnya kurator yang memegang peran harus bertugas secara adil dan netral dan menjadi pihak penengah.
Namun hal ini tidak terjadi, malah sebaliknya, pihak Kurator secara semena-mena meminta operasional hotel untuk tutup.
“Disampaikan pihak kurator bahwa operasional hotel merugi, ini sama sekali tidak benar. Para karyawan melihat sendiri bahwa Hotel Bahtera beberapa bulan terakhir, tingkat hunian sangatlah ramai dan banyak customer. Dan sesuai catatan keuangan laba rugi juga pada kondisi memadai. Jadi pihak karyawan juga mempertanyakan alasan kenapa kurator menyimpulkan operasional hotel perlu tutup,” tanyanya.
“Karyawan secara tegas menolak penutupan, kalau itu terjadi bukan hanya karyawan yang terdampak, malainkan keluarganya dirumah pun ikut terdampak,” pungkasnya.(*)





