Seputarkotaku.com, Kukar – Satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram yang disimpan dalam kotak rokok berhasil dimankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) dari seorang pemuda berinisal PR (25).
Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam melalui keterangan resminya, Rabu (28/2/2024) mengatakan pelaku PR ditangkap saat berada dirumah sewaanya di Jln Jenderal Sudirman, Desa Jembayan, Loa Kulu, Kabupaten Kukar pada Sabtu (24/2/2024) lalu, sekitar pukul 17.30 wita.
Pelaku PR berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kukar berkat adanya informasi warga, bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba dikawasan tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian sejak Kamis,(22/2/2024 ) informasi tersebut benar, bahwa ada seorang pria yang dicurigai berada dilokasi yang dimaksud. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Saat diamankan di depan kos-kosannya, petugas menemukan 1 kotak rokok disamping tempat pelaku, setelah diperiksa temukan satu paket sabu-sabu yang diakui pelaku miliknya,” ucap Aksarudin.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut,” sambunhnya.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)





