Samarinda, Seputarkotaku.com – Beredarnya video seorang anak belum cukup umur sedang mengemudi viral di sejumlah sosial media (Sosmed).
Viralnya video tersebut akhirnya berbuntut pemangilan yang dilakukan Satlantas Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap seorang perempuan berma Isnaini Tri S yang merupakan perekam video sekaligus pembuat konten hingga menjadi viral.
Kapolresta Samarinda melalui Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo, S.H.,S.I.K.,M.H, Kamis (27/4/2023) mengatakan pemanggilan Isnaini ke kantor Satlantas Polresta Samarinda bertujuan untuk meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Menurut dia, kegiatan membuat konten video mengemudi anak dibawa umur di dalam kendaraan adalah perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Itu juga melanggar etika berlalu lintas,” ujarnya.
Creato Sonitehe menilai, mengambil video anak dibawah umur sedang mengemudi kemudian dijadikan sebagai kebutuhan konten itu melanggar lalu lintas yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, dihadapan awak media Isnaini menyampaikan permohonan maafnya dan siap menerima sanksi apabila mengulangi perbuatannya.
“Saya meminta maaf pada seluruh masyarakat yang melihat video saya dan kepolisian karna menyebutkan polisi teman-temanku, bukan bermaksud mencari perlindungan atau apapun karma menurut saya semua orang teman-teman saya,” tandasnya.(Chan/*)





