Satlantas Polresta Balikpapan Olah TKP Kecelakaan Libatkan Truk Tronton dan Sepeda Motor

Kondisi truk tronton usai terlibat kecelakaan (foto/ist)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Kecelakaan maut yang melibatkan Truk Tronton dengan Sepeda Motor hingga membuat pengemudi sepeda motor meninggal di tempat menambah daftar panjang rentetan musibah kecelakaan di Balikpapan, Rabu (27/3/2024).

Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani mengatakan berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi. Musibah kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang melibatkan kendaraan Truk Tronton (R10) dengan Sepeda Motor (R2) terjadi sekitar Pukul 06.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Truk Tronton yang dikemudikan AS (39) dengan Nomor Polisi (Nopol) DN 8991 AU, saat itu melintas dari arah simpang Batu Ampar, menuju simpang Patimura dengan melalui Jalan MT Haryono.

Setibanya di jalan menurun, sopir truk AS kaget melihat ada kendaraan Roda Empat (R4) di depannya. Sehingga AS menghindar ke kanan hingga menabrak median tengah jalan dan meluncur masuk ke jalur berlawanan.

Bersamaan saat itu, sepeda motor dengan Nopol H 5257 AHG yang di kemudikan N (29) melintas dan bertabrakan dengan truk tronton yang di kemudikan AS, hingga sepeda motornya pun terbakar dan truk akhirnya berhenti setelah menabrak sebuah ruko.

Personil Satlantas Polresta Balikpapan saat melakukan olah TKP Kecelakaan

“Atas kejadian itu, korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat,” ucapnya.

“Sedangkan sopir truk terancam Pasal 310 (4) Undang-Undang Lalu Lintas, Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2009 dengan ancaman 6 Tahun, karena kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia,” sambungnya.

Sementara itu,  Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menghimbau untuk saling peduli menjaga keselamatan di jalan raya, serta mematuhi dan mengikuti aturan ketentuan berkendara yang benar dan baik.

“Mari kita sama-sama peduli untuk keselamatan bersama di jalan raya, patuhi aturan berkendara yang baik dan benar. Pastikan periksa kelayakan kendaraan sebelum digunakan dan lengkapi surat-surat berkendara,” imbuhnya.(*)

Pos terkait