Seputarkotaku.com, Balikpapan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balilpapan bersama petugas gabungan akhirnya mulai melakukan penertiban terkait keberadaan Pom Mini di sejumlah titik di Balikpapan.
Penertiban ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan yang telah dikeluarkan sejak 4 Januari 2024 lalu.
Dijumpai awak media di lokasi penertiban, Kamis (25/4/2024). Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Izmir Novian Hakim menuturkan penertiban ini bertujuan untuk melakukan tindak kepatuhan pengawasan terhadap SE yang telah dikeluarkan pada Januari lalu.
Dikatakan dirinya, sosialisasi terkait isi surat edaran tersebut sudah dilakukan pihaknya bersama mitra Aliansi Pengusaha Eceran Minyak (APEM), Camat dan Lurah.
Menurut Izmir, pengusaha Pom Mini seharusnya sudah mengetahui bahwa di bulan April akan dilakukan penertiban di 3 kawasan yang sudah dilarang dalam SE.
“Tiga kawasan yang di maksud yakni Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), Jalan Nasional, serta Kawasan Padat Penduduk dan Perdagangan. Hari ini kita menjalankan komitmen itu,” ucapnya.
Izmir menambahkan, selama melakukan penertiban, hampir 70 persen pengusaha Pom Mini melanggar atau tidak mentaati SE yang dimaksud, sehingga dilakukan penyitaan mesin, sesuai pernyataan yang sebelumnya sudah diberikan kepada pengusaha Pom Mini.
“Dari hasil penertiban sekotar 17 sampai 19 mesin Pom Mini yang berhasil disita, beserta 30 botol bensin eceran,” ungkapnya.
Secara tegas dikatakan Izmir, bahwa dari ketiga kawasan yang telah disebutkan di dalam SE Walikota, maka tidak ada toleransi apapun yang akan diberikan. Tapi untuk diluar dari ketiga kawasan yang ada di SE, akan ditertibkan di bulan Juni mendatang.
“Ketika mereka sudah mematuhi SE Walikota, sesuai syarat dan ketentuan dalam poin pertama, silahkan mereka berjualan,” katanya.
“Tapi kalau tidak mematuhi pada saat kita melakukan pengecekan baik itu izin OSS, Mesin sudah memiliki Tera dan memiliki kelengkapan APAR, apabila salah satu tidak dipenuhi kita akan tertibkan,” tutupnya.(*)





