Jadi Alternatif Peroleh BBM di Tengah Antrian Panjang SPBU, Keberadaan Pom Mini Masih Diinginkan Warga

Siswoyo saat diwaaancarai awak media (foto/ariel)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, TNI/Polri secara tegas mulai menertibkan keberadaan Pom Mini yang melanggar Surat Edaran Walikota yang telah dikeluarkan sejak 4 Januari 2024 lalu, Kamis (25/4/2024).

Keberadaan Pom Mini khususnya di Balikpapan masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Baik itu keberadaannya dianggap memudahkan masyarakat ketika ingin mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraannya.

Bacaan Lainnya

Namun tidak sedikit pula yang menganggap keberadaan Pom Mini sangat membahayakan, bisa memicu terjadinya kebakaran.

Siswoyo misalnya, warga Balikpapan ini menilai keberadaan Pom Mini sangat membantu dirinya dalam melakukan pengisian BBM kendaraan Roda Dua (R2) yang biasa digunakan dirinya pergi bekerja.

“Ditengah sulitnya mendapatkan BBM di SPBU, keberadaan Pom Mini bagi saya sangat membantu meskipun dari harga yang di jual di Pom Mini di atas harga di SPBU,” katanya.

Pria yang bekerja sebagai teknisi di salah satu perusahaan yang ada dikota Balikpapan inipun berharap keberadaan Pom Mini ini masih ada di Balikpapan. Menurutnya Pom Mini menjadi alternatif bagi sebagian warga Balikpapan yang ingin membeli BBM, namun tanpa harus mengantri panjang di SPBU.

“Kalau saya keberadaan Pom Mini sebaiknya harus tetap ada, karena sangat membantu,” ucapnya.

Siswoyo berpendapat, kalau memang keberadaan Pom Mini dianggap sebagai salah satu pemicu kebakaran, maka sebaiknya pengusaha Pom Mini harus diberikan syarat yang sangat ketat terkait keamanan atau safety dari Pom Mini itu sendiri. Sehingga, keberadaannya pun bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat disekitarnya.

“Kalau menurut saya kemananan (Safety) dari Pom Mini itu sendiri harus ditingkatkan, kalau bisa setiap Pom Mini harus tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sehingga bisa meminimalisir terjadinya kebakaran,” pungkasnya.(*)

Pos terkait