Seputarkotaku.com, Balikpapan – Tingginya biaya hidup sekarang ini, pastinya terdapat kebutuhan yang mendesak. Namun pada kenyataannya tidak semua orang memiliki cukup finansial dalam mengatasi kebutuhan mendesak tersebut.
Oleh karena itu, kini telah hadir perusahan gadai di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), yakni PT Gadai Parkir Barang yang beralamat di Perumahan Green Valey, Balikpapan Tengah.
Bergerak di bidang jasa pegadaian barang elektronik, PT Gadai Parkir Barang memikili 3 Cabang di Balikpapan. Bahkan PT Gadai Parkir Barang merupakan perusahaan gadai barang elektronik yang pertama kali memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim dan Kaltara (Kaltimtara).
Kepala OJK Kaltimtara, Parjiman yang hadir dalam sosialisasi terkait pentingnya memiliki izin usaha gadai, sekaligus menyerahkan izin usaha kepada PT Gadai Parkir Barang yang bertempat di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan, Senin (29/7/2024) mengatakan saat ini banyak yang mendirikan perusahaan gadai barang.
Namun demikian, masih ada beberapa perusahaan yang belum memiliki ijin usaha. Dan PT Gadai Parkir Barang menjadi yang pertama kali mengurus izin usaha ke OJK dan izinnya sudah diserahkan.
Parjiman menambahkan, dalam pengurusan izin usaha di OJK tidaklah sulit, tentu ini menjadi kesempatan bagi perusahaan gadai lainnya untuk segera mengurus izin usahanya.
Menurutnya, izin usaha gadai sangat penting sekali, mengingat pihaknya sedang menertibkan perusahan-perusahan ilegal atau tidak berizin, termasuk perusahaan jasa pegadaian.
Parjiman menuturkan, sejak tahun 2017 sampai 2024, pihaknya telah menutup sebanyak 251 perusahaan gadai yang tidak berizin di Indonesia.
“Kalau di Balikpapan ada 6 perusahaan gadai yang sudah kami surati untuk segera mengurus izin usahanya. Salah satunya PT Gadai Parkir Barang dan alhamdulillah PT Gadai Parkir Barang langsung merespon dan mengurus izinnya,” ungkap Parjiman.
“Kita berharap perusahaan-perusahaan gadai lainnya segera mengurus perizinan ke kami (OJK). Karena menurut undang-undang terbaru, kami diberikan kewenangan untuk membentuk Satgas dan akan memberikan sanksi apabila perusahaan tidak mengurus legalitas sesuai usahanya, ” sambungnya.
Sementara itu, Direktur PT Gadai Parkir Barang, M Anshar menuturkan PT Gadai Parkir Barang ini merupakan perusahaan gadai barang elektronik, baik berupa Handphone dan barang elektronik lainnya.
Perusahaan yang berdiri sejak 2019 inipun sekarang sudah memiliki 3 cabang yang ada di Balikpapan. Menariknya Gadai Parkir Barang ini biaya jasanya bisa di Nego, bahkan biaya jasanya tidak terhitung per periode, tapi hanya per hari dan tidak ada denda yang diberikan.
“Jangka waktunya kita cuma berikan ada yang 1 bulan atau beberapa minggu saja. Cuma bisa di perpanjang,” terangnya.
Anshar menambahkan, pengurusan izin dari OJK tidak sulit, tergantung kelengkapan berkas perusahaannya saja. Kalaupun izin belum keluar bisa dikarenakan berkasnya yang belum lengkap.
“Kalau lama pengurusannya, kami ada sekitar 4 bulan, seperti yang tadi sampaikan lama prosesnya tergantung kelengkapan berkas,” jelasnya.
“Kita sebenarnya terdapat 9 cabang, tapi sebagian kami tutup terlebih dahulu sambil menunggu kelengkapan izinnya, baru kami buka kembali,” pungkas Anshar.(*)





