Dua Pengembang Besar BSB Group Pastikan Kepatuhan Regulasi dalam Proyek Strategis di Balikpapan

Kondisi pembangunan Apartemen Green Valley II yang ternyata tidak berizin juga

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Dua perusahaan properti ternama, PT. Karya Bersama Anugerah, Tbk dan PT. Wulandari Bangun Laksana, Tbk, menegaskan komitmen mereka dalam memenuhi regulasi perizinan proyek yang tengah dikembangkan di Balikpapan.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas berbagai pemberitaan terkait aspek legalitas proyek masing-masing.

Bacaan Lainnya

PT. Karya Bersama Anugerah, Tbk, melalui Corporate Secretary-nya, Lasiyah Pipit, menjelaskan bahwa proyek Green Valley 2 di Jalan Mayor Pol Zainal Arifin (Jalan Beller) dirancang untuk menjawab kebutuhan hunian seiring dengan berkembangnya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Melanjutkan kesuksesan Green Valley 1, proyek ini telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta tengah menyelesaikan perizinan lain, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan.

Selain itu, proyek ini telah mendapat rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.

Lasiyah menegaskan bahwa pihaknya berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah untuk mempercepat proses perizinan yang sedang berlangsung.

Corporate Secretary PT Wulandari Bangun Laksana Tbk, Alexsandro Martin Tiga

“Kami ingin memastikan bahwa proyek ini tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga berkontribusi positif bagi pengembangan Kota Balikpapan,” ujarnya.

Sementara itu, PT. Wulandari Bangun Laksana, Tbk, melalui Corporate Secretary-nya, Alexsandro Martin Tiga, mengungkapkan bahwa proyek Sapphire Apartment yang berlokasi di Balikpapan Superblock (BSB) juga telah mengantongi berbagai izin penting, seperti PKKPR, izin pengeboran air tanah dari Kementerian ESDM, dan rekomendasi ketinggian dari otoritas bandara.

Namun, beberapa aspek perizinan seperti addendum AMDAL dan izin reklamasi masih dalam proses penyelesaian dan ditargetkan rampung pada triwulan pertama tahun 2025.

“Kami ingin menjadikan BSB sebagai kawasan percontohan dalam hal kepatuhan regulasi, sehingga dapat menjadi model bagi pengembangan properti lainnya,” kata Alexsandro. (*)

Pos terkait