Seputarkotaku.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersiap melantik 2.343 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada April 2025 mendatang.
“Jadwal resmi pelantikan masih menunggu persetujuan Wali Kota Balikpapan dalam hal ini H Rahmad Mas’ud SE, namun ada kemungkinan pelaksanaan pelantikan di tanggal 17 April 2025 mendatang,” ujar Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Purnomo saat diwawancarai awak media ini, Rabu (26/3/2025).
Purnomo menuturkan, di daerah lain seperti Kota Bontang pelantikan pegawai P3K sudah dilaksanakan dan memang jadwalnya lebih cepat dari kota Balikpapan, lantaran Kota Bontang hanya melakukan pelantikan sebanyak 214 pegawai P3K, sementara untuk Balikpapan lebih banyak.
“Kalau kota Bontang sudah mendapatkan persetujuan pelantikan sebelum ada penundaan, sementara kota Balikpapan dapat persetujuan pelantikan setelah adanya penundaan,” terangnya.
Diakui dirinya telah menyurat Walikota Balikpapan untuk mengajukan jadwal pelantikan dan tinggal menunggu kepastian dari pejabat yang akan melantik.
“Kami sudah ajukan jadwal pelantikan, tapi masih menunggu kepastian dari Wali Kota dan pejabat yang akan melantik,” ujar Purnomo.
Dengan tambahan 2.343 pegawai baru ini, komposisi tenaga kerja di lingkungan Pemkot Balikpapan akan berubah.
Saat ini, jumlah pegawai terdiri dari 4.041 PNS, 2.343 P3K, dan 5.791 tenaga non-ASN. Pengangkatan P3K ini menjadi langkah strategis dalam mengurangi jumlah tenaga honorer, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus status honorer secara bertahap.
“Kami ingin menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN. Ini bagian dari komitmen Wali Kota dan Pemkot Balikpapan dalam memberikan kepastian kerja bagi mereka,” tambahnya.
Lanjut Purnomo, setelah resmi dilantik, pegawai P3K akan menerima gaji pertamanya setelah menyerahkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Skema ini mirip dengan mekanisme yang berlaku bagi PNS, berbeda dengan tenaga non-ASN yang sering kali harus bekerja lebih dulu sebelum menerima upah.
Ia menegaskan bahwa seleksi P3K kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi tenaga honorer untuk beralih status.
“Kami berharap seluruh peserta lolos seleksi, karena setelah ini tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN,” pungkasnya. (*)





