Sekda Balikpapan: Cuti Tidak Boleh Disambung, ASN yang Mangkir Akan Disanksi

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan akan meberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk di hari pertama kerja pasca cuti lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin MT saat diwawancarai awak media di kantor Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Selasa (8/4/2025) mengatakan dalam Peraturan Walikota (Perwali) bahawa tidak boleh menyambung cuti tahunan dengan cuti bersama.

Bacaan Lainnya

Mengingat cuti yang diberikan pemkot Balikpapan hanya sampai tanggal 7 April 2025, maka seluruh pegawai wajib masuk kerja di tanggal 8 April 2025.

“Di perwali kita sudah jelas tidak boleh menyambung cuti tahunan dengan cuti bersama,” ungkapnya.

“Tadi sudah disampaikan Pak Walikota dalam apel pagi, bahwa tidak ada lagi alasan pegawai tidak masuk kerja dengan alasan tidak dapat tiket atau alasan apapun, kecuali sakit, ya mudah-mudahan beneran sakit,” sambung Muhaimin.

Muhaimin menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait berapa jumlah pegawai di lingkungan pemkot Balikpapan yang tidak masuk di hari pertama kerja pasca libur lebaran.

“Sekarang tim BKPSDM sedang keliling memonitor, nanti data lengkapnya ada di BKPSDM,” ujarnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Balikpapan Purnomo mengatakan sesuai aturan dalam Perwali Nomor 5 Tahun 2019 terdapat sanksi yang diberikan kepada pegawai yang tidak masuk kerja setelah cuti

“Kita lihat saat apel tadi pagi semuanya hadir, hanya saja kita tinggal menunggu laporan dari masing-masing OPD,” terangnya.

Lanjut Purnomo, libur lebaran atau cuti bersama kali ini cukup panjang, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pegawai tidak masuk di hari pertama kerja.

Purnomo menambahkan, dari hasil laporan masing-masing OPD yang telah ia terima, terdapat 2 ASN yang tidak masuk di hari pertama kerja pasca cuti bersama atau libur lebaran.

“Dari data laporan yang kami terima terdapat 2 ASN yang tidak masuk hari ini. Yang mana untuk satu ASN tidak masuk dikarenakan ada penugasan kerja dari kepala OPD-nya, sedangkan untuk satunya lagi tidak hadir tanpa memberikan keterangan,” terangnya.

“Kalau yang sedang dalam penugasan kita masih bisa maklumi, tapi yang tidak masuk tanpa ada keterangan, kita akan tunggu sampai sore ini, kalau memang sakit harus menyertakan surat dari dokter, kalau memang tidak ada keterangan maka akan ada sanksi,” lanjutnya.

“Sanksi yang akan diberikan yakni berupa pemotongan tunjangan kerja 40 persen dari disiplin pegawai,” pungkas Purnomo.(*)

Pos terkait