Satpol PP Balikpapan Razia Pom Mini Ilegal, Warga Diminta Patuh Aturan

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Satpol PP Kota Balikpapan kembali menggelar razia penertiban pom mini ilegal dan penjual BBM eceran tanpa izin, Senin (23/6/2025).

Razia menyasar wilayah Balikpapan Timur dan Selatan, khususnya Jalan Mulawarman dan MT Haryono.

Bacaan Lainnya

Dari operasi tersebut, petugas menyita peralatan dari tiga titik usaha ilegal, dua di antaranya menjual BBM dengan botol, satu menggunakan dispenser tanpa dokumen lengkap.

“Kami temukan pelanggaran di tiga lokasi. Semua langsung ditertibkan karena tidak sesuai aturan,” tegas Kabid Penegakan Satpol PP, Yosep Gunawan.

Penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota yang mewajibkan izin resmi, termasuk NIB dengan kode KBLI 47992 serta standar keamanan seperti dispenser bersertifikat dan alat pemadam kebakaran.

“Kalau peralatan dan izinnya lengkap, kami tidak ganggu. Tapi kalau masih pakai botol dan tanpa izin, tentu kami tindak,” tambah Yosef.

Salah satu pelaku usaha mengaku belum mengetahui aturan tersebut. Meski demikian, petugas tetap menyita alat dan menjadwalkan sidang Tipiring pada 26 Juni mendatang.

Razia ini melibatkan delapan tim yang menyisir gang kecil hingga kawasan industri. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko kebakaran akibat penjualan BBM secara sembarangan.

“Kami bukan ingin mematikan usaha rakyat, tapi menjaga keselamatan. Silakan datang ke kantor untuk konsultasi jika ingin usaha sesuai aturan,” ujar Yosef.

“Penertiban serupa akan terus kita gelar rutin tiap bulan di berbagai wilayah. Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha BBM patuh terhadap aturan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait