Pemkot Balikpapan Tertibkan Kawasan Kuliner di MT Haryono, Wajibkan Pelaku Usaha Sediakan Lahan Parkir

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; algolist: 0; multi-frame: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; motionR: 0; delta:null; module: portrait;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 7864320;cct_value: 0;AI_Scene: (0, 0);aec_lux: 287.53442;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 32;

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot)Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menata ulang kawasan Jalan MT Haryono, khususnya di area padat usaha kuliner.

Penataan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait kemacetan akibat parkir kendaraan di badan jalan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan menciptakan kawasan tertib lalu lintas. Salah satu fokus utamanya adalah kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan lahan parkir sendiri bagi pengunjung.

“Ini bagian dari penataan kawasan. Usaha kuliner wajib punya lahan parkir sendiri, tidak boleh mengandalkan badan jalan,” tegas Fadli saat ditemui, Rabu (25/6/2025).

Dishub akan bekerja sama dengan Satlantas Polresta Balikpapan dalam proses penataan, termasuk penyesuaian lokasi parkir dan penindakan bagi pelanggar.

Saat ini, skema teknis tengah disusun dan akan diumumkan dalam waktu dekat. Rencananya, aturan baru mulai diberlakukan bulan depan.

“Pekan depan kami tetapkan skemanya. Salah satu langkah awal adalah menyiapkan kantong parkir agar kendaraan tidak lagi parkir sembarangan di pinggir jalan,” ujarnya.

Dishub juga melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat penyediaan parkir, sesuai ketentuan izin usaha. Fadli menegaskan, pengawasan ke depan akan diperketat.

“Penyediaan lahan parkir itu sudah jadi syarat sejak izin diajukan. Jika terbukti tidak dipenuhi, izin usaha bisa dievaluasi,” pungkasnya.(*)

Pos terkait