Pergub Media Disahkan, AMSI Kaltim Apresiasi Langkah Pemprov Kaltim

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (AMSI Kaltim), Ahmad Yani, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), atas disahkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di lingkungan pemerintah daerah.

Pergub ini menjadi landasan hukum bagi perusahaan media yang ingin menjalin kerja sama pemberitaan dan publikasi dengan Pemprov Kaltim. Proses penyusunannya pun berlangsung cukup panjang, yakni lebih dari tiga tahun, serta melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi perusahaan media dan asosiasi profesi.

Bacaan Lainnya

“Pergub ini menjadi dasar bagi kita semua perusahaan pers dan pemerintah dalam menjalin kerja sama yang tertib dan sesuai aturan. Ini menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan kerja sama pemberitaan di lingkungan Pemprov Kaltim,” ujar Ahmad Yani.

Ia mengakui bahwa dalam proses pembahasan hingga tahap sosialisasi setelah pengesahan, terdapat dinamika yang wajar terjadi. Namun, hal itu justru menjadi bagian dari upaya bersama mendorong terciptanya ekosistem media yang profesional.

“Pergub ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pemerintah maupun perusahaan media. Semua berjalan dengan aturan yang jelas,” jelasnya.

Ahmad Yani juga mendorong agar pemerintah kabupaten/kota di Kaltim dapat merujuk pada Pergub ini sebagai acuan. Hal ini penting agar terjadi keseragaman persepsi dalam menjalin kerja sama, dan tidak semata-mata bergantung pada selera pejabat daerah.

“Kalau semua daerah merujuk ke pergub ini, maka ada standar yang sama. Tidak akan ada perbedaan perlakuan yang tidak adil antar media,” tambahnya.

Ia menjelaskan, AMSI Kaltim juga telah mengomunikasikan isi pergub ini bersama anggota jauh sebelum aturan tersebut disahkan. Beberapa poin penting telah dibahas secara internal, agar prosesnya berjalan dengan baik dan terbuka.

Ahmad Yani menekankan, Pergub ini jangan sampai mengikis marwah pers dalam menyuarakan kebenaran dan menjamin kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pergub ini justru harus mendorong lahirnya media yang profesional dan berkelanjutan, baik dari sisi tata kelola maupun dari sisi pendapatan (revenue),” ungkapnya.

Ia juga berharap pemerintah daerah di Kaltim dapat mengaktualisasikan petunjuk teknis tentang pengelolaan hubungan media dan kehumasan yang telah diatur oleh Kementerian Kominfo, agar sinergi antara pemerintah dan media bisa terbangun secara sehat.

Ahmad Yani menyebut bahwa Pergub ini sejalan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang mendorong platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Lebih jauh, ia berharap media di Kaltim mampu memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang faktual dan terpercaya, serta bebas dari disinformasi dan misinformasi.

“Kami ingin agar media di Kaltim tetap bisa tumbuh secara profesional. Pergub ini tidak akan menghalangi teman-teman untuk tetap berinovasi dan menyajikan informasi yang dibutuhkan publik,” tandasnya.(*)

Pos terkait