PHI, Patra Niaga dan Kejati Kaltim Perpanjang Kerja Sama Penyelamatan Aset Negara

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Sinergi antara PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), PT Pertamina Patra Niaga, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diperkuat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penyelamatan aset negara.

Penandatanganan yang digelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (8/12/2025), menjadi penanda bahwa kerja sama strategis ini terus berlanjut setelah sebelumnya membukukan sejumlah capaian besar.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejati Kaltim, Dr Supardi, S.H., M.H.,menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang sebelumnya telah membuahkan hasil nyata, terutama dalam penyelamatan aset milik BUMN di sektor migas.

“Ini kegiatan penandatanganan MoU antara PHI, Patra Niaga, dan Kejati Kaltim dalam rangka menjalin kerja sama, khususnya terkait penyelamatan aset negara,” ujar Supardi.

Ia mengungkapkan salah satu capaian besar yang telah diselesaikan ialah penyelamatan aset PHI Zona 9 di Samarinda seluas 64 hektare.

Aset tersebut berupa lahan tambang minyak dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun dari minyak, serta Rp22 miliar dari nilai tanah, belum termasuk kandungan migas di dalamnya.

Kajati Kaltim, Dr Supardi, S.H., M.H.

Sekarang ini, kata Supardi aset tersebut kini telah berhasil disertifikatkan atas nama kepemilikan PHI.

“Karena keberhasilan itu, PHI memberikan penghargaan kepada kami. MoU yang lama juga sudah berakhir, sehingga hari ini dilakukan perpanjangan,” kata Supardi.

Supardi menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan Kejati Kaltim dalam penyelamatan aset adalah instrumen perdata dan tata usaha negara.

Pendekatan tersebut dinilai efektif untuk menangani permohonan yang berkaitan dengan aset negara, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

“Kami mengutamakan fungsi perdata dan tata usaha negara untuk melakukan negosiasi dengan pihak yang menguasai tanah. Kita jelaskan bahwa ini aset negara,” katanya.

Menurutnya, meskipun jalur pidana memungkinkan untuk digunakan, Kejati Kaltim lebih memilih langkah persuasif. Pendekatan ini dilakukan dengan mengajak pihak terkait berdiskusi hingga akhirnya bersedia menyerahkan kembali aset tersebut tanpa proses hukum pidana.

“Daripada memproses secara pidana, kami ajak mereka bicara. Mereka pengusaha juga, dan akhirnya mau menyerahkan,” tambahnya.

Ke depan, Supardi menegaskan bahwa penyelamatan aset tetap bisa dilakukan melalui litigasi jika situasi mengharuskan. Selain itu, pembahasan mengenai penguatan tata kelola perusahaan (good governance) juga akan masuk dalam ruang lingkup kerja sama lanjutan.

“Kami juga tadi berdiskusi terkait perkembangan ke depan dan bagaimana melakukan pengelolaan perusahaan yang baik,” ujarnya.

“Kami berharap kerjas sama ini dapat terus memperkuat perlindungan aset negara sekaligus mendukung kelancaran operasional BUMN sektor energi di Kaltim,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PHI, Sunaryanto, memberikan apresiasi terhadap keberlanjutan kerja sama tersebut.

Ia menilai kolaborasi dengan Kejati Kaltim menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas operasional perusahaan, khususnya dalam melindungi aset migas yang strategis.

Menurutnya, keberadaan dukungan penegakan hukum memberikan rasa aman dalam menjalankan kegiatan produksi migas di Kalimantan Timur.

Ia menyebut perjanjian kerja sama ini sebagai penegasan bahwa perlindungan aset negara memerlukan sinergi berbagai pihak.

Sunaryanto juga menekankan bahwa keterjagaan aset tidak hanya berpengaruh pada kelancaran operasi PHI, tetapi turut berkontribusi terhadap pasokan energi nasional.

Ia berharap kolaborasi ini dapat terus memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri energi secara keseluruhan.(*)

Pos terkait