Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN — Penandatanganan perjanjian kinerja dan pencanangan Zona Integritas (ZI) kerap menjadi agenda rutin awal tahun di banyak instansi.
Namun bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, momentum ini sekaligus menjadi titik uji, sejauh mana komitmen tersebut benar-benar diterjemahkan dalam praktik kerja sepanjang 2026.
Komitmen itu ditegaskan dalam apel pagi yang dirangkai dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026, Selasa (6/1/2026), di Ruang Serba Guna Lapas Balikpapan.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Lapas Balikpapan, Edy Susetyo, dan diikuti seluruh pejabat struktural serta jajaran pegawai.
Dalam amanatnya, Edy Susetyo menekankan bahwa perjanjian kinerja tidak boleh berhenti pada dokumen administratif atau kegiatan seremonial semata. Ia mengingatkan seluruh jajaran bahwa Zona Integritas harus tercermin dalam pola kerja, sikap, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Perjanjian kinerja ini bukan formalitas. Ini adalah komitmen moral dan profesional seluruh pegawai untuk menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang prima, bersih, dan akuntabel. Tahun 2026 harus menjadi tahun perubahan yang benar-benar terasa,” tegas Edy.
Pencanangan Zona Integritas Tahun 2026 disebut sebagai langkah strategis Lapas Balikpapan untuk memperkuat upaya menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Namun, capaian tersebut sangat bergantung pada konsistensi pengawasan internal dan kesediaan seluruh pegawai untuk bekerja sesuai standar integritas yang telah disepakati.
Sementara itu, dari sisi tata kelola, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Balikpapan, Moch. Budi Santoso, menegaskan kesiapan jajarannya dalam menopang pembangunan Zona Integritas melalui administrasi yang tertib dan transparan.
“Perjanjian kinerja ini menjadi dasar penguatan tata kelola organisasi. Kami siap mendukung melalui pengelolaan administrasi, keuangan, dan kepegawaian yang akuntabel agar tujuan WBK dan WBBM benar-benar tercapai,” ujarnya.
Lanjut Budi, pembangunan Zona Integritas di lingkungan pemasyarakatan bukan pekerjaan ringan. Selain menyangkut tata kelola birokrasi, tantangan juga datang dari dinamika layanan pemasyarakatan yang menuntut ketegasan, profesionalisme, dan pengawasan berkelanjutan.
“Apel dan penandatanganan perjanjian kinerja ini pun menjadi pengingat bahwa keberhasilan Zona Integritas di Lapas Balikpapan tidak diukur dari spanduk pencanangan, melainkan dari konsistensi perilaku aparatur dan kualitas pelayanan publik yang dirasakan nyata sepanjang 2026,” pungkasnya. (*)





