Penggerebekan di Muara Jawa, Polisi Temukan 8 Poket Sabu di Rumah Kontrakan

Seputarkotaku.com, KUTAI KARTANEGARA – Peredaran narkotika kembali berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Seorang pria berinisial H (29) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket narkotika jenis sabu di rumah kontrakan yang ditempatinya di Kecamatan Muara Jawa.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Jawa pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan A. Yani, Gang Pusaka, RT 25, Kelurahan Muara Jawa Pesisir.

Kapolsek Muara Jawa, Iptu I Wayan Edi Surya Puryana, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah kontrakan tersebut.

“Berdasarkan informasi dari warga, rumah kontrakan yang ditempati tersangka diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Iptu Wayan Edi Surya.

Penggerebekan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aiptu Subhan Sunu itu turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Saat melakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan sebuah tas tangan berwarna hitam.

Di dalam tas tersebut, polisi mendapati delapan poket sabu dengan berat bersih mencapai 7,96 gram yang diduga siap diedarkan.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya 27 plastik klip kosong, satu kotak mika bening, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Tersangka yang diketahui berstatus karyawan swasta tidak dapat mengelak ketika barang bukti ditemukan di lokasi. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Muara Jawa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.(*)

Pos terkait