Seputarkotaku.com, JAKARTA – Keberlanjutan industri media dan kemerdekaan pers menjadi perhatian dalam diskusi yang digelar PR2Media bersama Koalisi Keberlanjutan Media (KKM), Kamis (20/8/2026).
Dalam forum tersebut, komunitas pers mendorong Dewan Pers segera mengesahkan Peraturan tentang Dana Jurnalisme Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sekaligus perwakilan KKM, Wahyu Dhyatmika, mengatakan penyusunan regulasi tersebut telah melalui proses panjang dan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers.
Menurutnya, pembahasan bersama Komite Hukum dan Komite Digital Dewan Pers bahkan telah menghasilkan draf yang disepakati pada April 2026.
“Proses penyusunan peraturan ini sudah dimulai sejak tahun lalu oleh seluruh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum dan Komite Digital Dewan Pers, dan sudah disepakati bersama drafnya pada April 2026,” kata Wahyu.
Ia berharap rapat pleno Dewan Pers yang dijadwalkan pekan depan dapat segera mengesahkan peraturan tersebut sehingga memiliki kepastian hukum sebagai dasar pembentukan Dana Jurnalisme Indonesia.
Dorongan tersebut dinilai penting, terutama bagi media kecil dan media di daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan sumber pendanaan, termasuk sulitnya mengakses pemasukan dari iklan.
Wakil Koordinator Koalisi Media Alternatif, Evi Mariani, mengatakan keberadaan dana jurnalisme dapat menjadi salah satu solusi untuk menjaga keberlangsungan media yang tidak memiliki akses kuat terhadap pasar iklan.
“Dana jurnalisme ini harus bisa menjaga independensi media atau jurnalis yang menerima dana. Dukungan untuk kemerdekaan liputan ini yang sangat dibutuhkan oleh media, terutama media di daerah yang sering luput dari perhatian pemasang iklan,” ujarnya.

Salah satu perhatian utama dalam rancangan peraturan tersebut adalah memastikan dana yang diberikan tidak mempengaruhi independensi media maupun jurnalis.
Dalam draf peraturan, seluruh pendanaan yang diterima penyelenggara Dana Jurnalisme akan dikumpulkan dalam satu dana. Mekanisme tersebut dirancang untuk menciptakan hubungan anonim antara pemberi dana dan penerima dana.
Dengan mekanisme itu, pihak pemberi dana, baik pemerintah maupun non-pemerintah, tidak memiliki kewenangan untuk mempengaruhi keputusan penyaluran dana maupun produk jurnalistik yang dihasilkan.
Moderator diskusi dari PR2Media, Engelbertus Wendratama, menjelaskan bahwa proses penyaluran dana nantinya dilakukan berdasarkan proposal. Proposal yang masuk akan diumumkan secara terbuka, sementara proses penilaiannya dilakukan oleh tim ad hoc.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat menjaga proses seleksi dan penyaluran dana tetap independen serta transparan.
Sementara itu, akademisi Komunikasi Universitas Indonesia, Camelia Pasandaran, menilai keberadaan dana jurnalisme tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan media, tetapi juga menyangkut kepentingan publik.
Di tengah derasnya arus informasi digital, menurutnya, dukungan pendanaan dapat membantu media dan jurnalis menghasilkan informasi yang lebih terverifikasi, independen, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.
“Di tengah banjir informasi digital, dana jurnalisme akan mendukung media dan jurnalis memproduksi berita yang lebih dekat dengan warga. Informasi yang terpercaya sangat penting bagi publik dan berbagai agenda kepublikan,” kata Camelia.
Di akhir diskusi, para narasumber dan anggota KKM yang mewakili berbagai pemangku kepentingan menandatangani Deklarasi Dukungan Pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia.
Dalam deklarasi tersebut, komunitas pers menyatakan Indonesia dinilai sudah layak memiliki lembaga dana jurnalisme yang independen sebagai salah satu upaya menjaga keberlangsungan pers yang sehat, profesional, dan independen.
Komunitas pers juga mendesak Dewan Pers segera menetapkan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai payung hukum pendirian lembaga tersebut.
Selain itu, pemerintah, platform digital, serta berbagai pihak terkait didorong ikut mendukung pembentukan Dana Jurnalisme Indonesia.
Ketua PR2Media, Profesor Masduki, menegaskan regulasi Dewan Pers nantinya bukan berarti Dewan Pers secara langsung mendirikan lembaga dana jurnalisme.
“Regulasi Dewan Pers ini bukan langsung mendirikan lembaga dana jurnalisme, tapi berperan sebagai payung hukum yang memberikan panduan prinsip bagi organisasi pers di Indonesia untuk mendirikan lembaga dana jurnalisme,” ujarnya. (*)





