Aturan Baru Pengisian Pertalite dan Bio Solar di Balikpapan, Ini Jam Pelayanan dan SPBU yang Ditambah

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Pengaturan penyaluran BBM bersubsidi di Balikpapan kembali diperketat. Sejumlah SPBU kini menerapkan pembagian waktu pelayanan berdasarkan jenis kendaraan, sementara lima SPBU disiapkan untuk menambah layanan Pertalite khusus kendaraan roda dua.

Ketentuan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, H Bagus Susetyo, saat menggelar konferensi pers di lobi Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026). Ia membacakan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SEDA yang mengatur pelayanan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU.

Bacaan Lainnya

Untuk pelayanan Pertalite, SPBU 61.761.03 di Jalan MT Haryono menerapkan pembagian waktu. Kendaraan roda dua dilayani mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sedangkan kendaraan roda empat mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.

Aturan serupa berlaku di SPBU 61.761.02 Sepinggan. Kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00–22.00 WITA, sementara roda empat mendapat pelayanan pukul 22.00–06.00 WITA.

Khusus kendaraan roda empat yang hendak mengisi Pertalite di kedua SPBU tersebut, antrean tidak diperbolehkan sebelum pukul 22.00 WITA.

Sementara itu, SPBU 64.761.17 di kawasan Gunung Guntur hanya melayani Pertalite untuk kendaraan roda empat. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WITA.

Bagus mengatakan, hasil rapat bersama BPH Migas juga membuka peluang penambahan lima SPBU yang akan melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua.

Kelima SPBU tersebut yakni SPBU 64.761.24 di Teritip dan SPBU 64.761.18 di Batakan, Balikpapan Timur; SPBU 63.761.01 di Grand City, Balikpapan Utara; SPBU 64.761.09 di Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan; serta SPBU 64.761.05 di Kebun Sayur, Balikpapan Barat.

Namun, pengoperasian layanan tersebut masih menunggu surat penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas dan pelaksanaan uji tera pada masing-masing SPBU.

“Jadi ada rencana penambahan lima SPBU untuk produk Pertalite khusus untuk roda dua,” kata Bagus.

Untuk SPBU 64.761.28 di Kariangau, layanan Pertalite bagi kendaraan roda dua sudah berjalan. Pengendara diminta tidak membuat antrean di bahu maupun badan kiri dan kanan Jalan H Hassanudin, Kelurahan Kariangau.

Aturan Baru Pengisian Bio Solar

Pengaturan juga diberlakukan terhadap penyaluran Bio Solar. Di SPBU 64.761.19 KM 13, layanan selama 24 jam dikhususkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton, khusus angkutan barang.

Selain itu, diberlakukan sistem nomor polisi. Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan angka terakhir genap dilayani pada tanggal genap. Pengisian ulang juga diatur dengan periode 48 jam.

Sedangkan SPBU 64.761.10 KM 15 melayani kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton. Aturan pelat nomor ganjil dan genap tetap diberlakukan dengan pelayanan selama 24 jam.

Untuk kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan orang atau barang, ketentuan angka terakhir pelat nomor juga diterapkan. Kendaraan dengan nomor terakhir ganjil mengisi pada tanggal ganjil, sedangkan nomor terakhir genap pada tanggal genap.

Khusus kendaraan penumpang umum dan bus umum dengan pelat nomor kuning, pelayanan di SPBU KM 15 tersedia selama 24 jam tanpa pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat nomor.

Sementara itu, untuk kendaraan Bus Bacitra (Balikpapan City Trans) dan bus antarmoda Balikpapan–IKN yang mengisi Bio Solar di SPBU 64.761.28 Kariangau, pelayanan ditetapkan mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WITA.

Bagus menegaskan, seluruh pengaturan tersebut dilakukan untuk menata distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran, sekaligus mengurangi penumpukan antrean di sejumlah SPBU.

“Harapannya dengan adanya pengaturan ini, pelayanan BBM bersubsidi bisa lebih tertib, antrean bisa kita atasi, dan masyarakat yang memang berhak mendapatkan BBM bersubsidi dapat terlayani dengan baik,” pungkas Bagus. (*)

Pos terkait