Seputarkotaku.com, Balikpapan – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika jenis Ganja dikota Balikpapan.
Terbaru, BNNK Balikpapan bersama Bea Cukai mengamankan satu orang tersangka berinisal DO warga asal Medan.
Adapun modus yang digunakan tersangka yakni dengan mengemas ganja kedalam kue kering.
Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto melalui pres rilisnya dikantor BNNK Balikpapan didampingi Kepala Bea Cukai Balikpapan Awak Jogyantoro mengatakan pengungkapan dilakukan berkat adanya informasi pengiriman narkotika jenis ganja ke Kota Balikpapan.
“Barang itu di kirim dari Bandara Kualanamu, Kota Medan menuju Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan,” terangnya.
Berbekal informasi itulah, BNNK bekerjasama dengan Bea Cukai membentuk tim gabungan untuk melacak barang tersebut.
Setibanya di Balikpapan, petugas langsung mengamankan barang yang mencurigakan dan dikemas menggunakan aluminium foil yang terdapat didalamnya dua buah toples berukuran kecil.
“Waktu diperiksa satu toples berisi ganja seberat 171 gram dan satu toples lainnya berisi kue kering coklat seberat 301 gram,” bebernya.
“Pada paket tertera alamat penerima paket yang diketahui merupakan alamat tersangka selama berdomisili di Balikpapan,” sambungnya.
Dan benar saja, pada Selasa (18/7/2023) petugas dari BNNK langsung mendatangi alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka DO.
“Ya..dia (pelaku) sempat mengelak kalau itu bukan barangnya, namun disaat kami menghubungi no handphone pemesan yang tertera di paket, ternyata handpone pelaku berbunyi, pelaku tidak bisa mengelak lagi,” ungkapnya.
“Sebelumnya kue kering dilakukan uki laboratorium, hasilnya positif mengandung Narkotika Golongan I. Dan ternyata ganja tersebut disisipkan menjadi salah satu komposisi bahan untuk membuat kue kering,” tambahnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman Minimal 5 Tahun, maksimal Seumur Hidup.





