Seputarkotaku.com, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyambut baik langkah pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta.
Namun, AJI mengingatkan agar revisi tersebut tidak hanya berorientasi pada persoalan royalti, melainkan menjadi bagian dari upaya menyeluruh menyelamatkan keberlanjutan industri media di tengah disrupsi digital.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (9/7/2026), Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida menilai industri media Indonesia tengah menghadapi tekanan berat selama satu dekade terakhir.
Dominasi platform digital global dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) dinilai telah menggerus model bisnis media, sementara praktik pengambilan serta pengutipan berita tanpa kompensasi ekonomi semakin marak.
Kondisi tersebut, menurut Nany, tidak hanya berdampak pada keberlangsungan perusahaan pers, tetapi juga mengancam kualitas jurnalisme sebagai salah satu pilar demokrasi.
Nany mengapresiasi inisiatif Kementerian Hukum yang tengah menyusun revisi UU Hak Cipta. Dalam draf revisi, karya jurnalistik telah dimasukkan sebagai objek hak cipta milik jurnalis maupun perusahaan pers.
Langkah ini dinilai sejalan dengan perkembangan regulasi internasional, termasuk kebijakan Uni Eropa yang mewajibkan platform digital dan penyedia layanan AI memberikan kompensasi kepada penerbit berita atas penggunaan konten jurnalistik.
Selain itu, Nany juga memberikan penghargaan kepada Dewan Pers yang selama ini aktif melakukan kajian, advokasi, serta memberikan masukan kepada pemerintah terkait perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik.
Meski demikian, organisasi profesi jurnalis tersebut menilai masih terdapat sejumlah isu krusial yang harus diselesaikan sebelum revisi undang-undang disahkan.
Nany menegaskan perlindungan hak cipta tidak boleh dipandang semata-mata sebagai transaksi ekonomi antara media dan platform digital.
Produk jurnalistik berkualitas merupakan karya intelektual yang lahir untuk memenuhi kepentingan publik, sehingga negara juga berkewajiban menjaga ekosistem media yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.
Menurut Nany, revisi UU Hak Cipta harus berjalan beriringan dengan kebijakan lain, seperti penguatan regulasi publisher rights, pembentukan dana keberlanjutan media, hingga skema distribusi royalti yang adil bagi media besar maupun media kecil.
Nany juga menyoroti perlunya pembahasan lebih terbuka mengenai mekanisme pengelolaan royalti. Organisasi itu menilai pembayaran royalti tidak harus dilakukan melalui satu lembaga manajemen kolektif, melainkan dapat memberikan pilihan lain, termasuk melalui yayasan dana jurnalisme ataupun pembayaran langsung kepada perusahaan pers.
Di sisi lain, Nany mengingatkan agar penguatan perlindungan hak cipta tidak dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan pers. Revisi undang-undang, menurut mereka, tidak boleh melahirkan aturan yang menghambat kerja jurnalistik atau membatasi penggunaan data pejabat publik dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Nany juga meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan revisi UU Hak Cipta. Ia menilai masih diperlukan kajian mendalam mengenai kesiapan seluruh pemangku kepentingan, terutama platform digital dan perusahaan AI, dalam menjalankan kewajiban yang nantinya diatur dalam undang-undang.
Selain itu, proses pembahasan revisi harus menjamin partisipasi bermakna dari seluruh pihak, termasuk organisasi pers, perusahaan media, akademisi, hingga masyarakat sipil agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan keberlanjutan industri media di era digital.(*)





