Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menghadapi tantangan serius dalam menjaga keseimbangan jumlah aparatur sipil negara (ASN).
Setiap tahun, ratusan pegawai memasuki masa pensiun, sementara formasi penerimaan baru belum mampu menutup kebutuhan pegawai di berbagai sektor pelayanan publik.
Kondisi tersebut mulai dirasakan di sejumlah bidang, termasuk sektor pendidikan yang membutuhkan banyak tenaga pendidik untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, mengungkapkan bahwa jumlah ASN yang memasuki masa purna tugas tahun ini mencapai sekitar 200 orang. Sementara itu, jumlah formasi baru yang tersedia masih sangat terbatas.
“Kalau tahun ini banyak, rata-rata hampir 200 yang pensiun. Jadi perbandingan antara yang masuk formasi CPNS sama yang keluar itu jomplang. Banyak yang keluar,” kata Purnomo, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, persoalan kekurangan ASN tidak hanya terjadi di Balikpapan, tetapi hampir dialami seluruh daerah di Indonesia. Salah satu penyebab utama adalah keterbatasan kuota penerimaan ASN akibat aturan pengendalian belanja pegawai daerah.
“Kalau ternyata belanja pegawai kita sudah di atas 30 persen, kita tidak diberi kuota untuk formasi penerimaan PNS. Itu juga menjadi kendala,” ujarnya.
Purnomo menjelaskan, mayoritas ASN yang memasuki masa pensiun merupakan pegawai senior dengan masa pengabdian panjang, mulai dari 23 hingga 38 tahun. Hal itu membuat banyak posisi strategis dan tenaga berpengalaman harus segera digantikan.
Di sektor pendidikan, kondisi tersebut dinilai cukup berdampak karena kebutuhan guru masih cukup tinggi. Namun, penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum mampu menjadi solusi penuh terhadap kekurangan pegawai.
Menurut Purnomo, sebagian besar penerimaan PPPK hanya mengubah status tenaga non-ASN yang sebelumnya sudah bekerja di lingkungan pemerintah.
“Kemarin penerimaan PPPK itu bukan penambahan orang, tapi hanya ganti baju saja. Orangnya tetap sama. Sementara yang pensiun belum ada tambahan, jadi tetap saja berkurang,” jelasnya.
Untuk menutup kekurangan tenaga, pemerintah daerah sementara masih mengandalkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), terutama untuk kebutuhan tenaga pendidik dan pelayanan dasar lainnya.
Meski demikian, sekolah tidak diperbolehkan melakukan perekrutan tenaga pengajar secara mandiri tanpa melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.
“Sekolah tidak boleh melakukan perekrutan sendiri. Tetap harus melalui Dinas Pendidikan dan harus masuk ke Dapodik dulu,” tegas Purnomo.
Ia memastikan, meskipun jumlah ASN terus berkurang, Pemerintah Kota Balikpapan tetap berupaya menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terganggu.
Purnomo juga berharap para ASN yang memasuki masa purna tugas tetap dapat berkontribusi bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial maupun pengabdian di lingkungan sekitar.
“Harapannya, pensiun itu bukan akhir dari pengabdian. Mereka tetap bisa berkontribusi untuk Kota Balikpapan,” tutupnya.(*)





