Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Batu Bara Ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto

Seputarkotaku.com, SAMBOJA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar praktik penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Balikpapan, Sabtu (8/11/2025), dipimpin langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni.

Hadir pula sejumlah pejabat, di antaranya Irjen Pol Edgar Diponegoro, Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, serta Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar.

Irhamni mengungkapkan, penangkapan terhadap salah satu pelaku utama berinisial MH dilakukan pada 22 Oktober 2025 di Pekanbaru, Riau.

Tersangka diketahui merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga menyalurkan batu bara hasil tambang ilegal dari dalam kawasan konservasi.

“Meski CV. WU memiliki IUP aktif hingga 2029, namun perusahaan ini tidak memiliki RKAB dan diduga hanya menjadi kedok untuk kegiatan pertambangan ilegal,” jelas Irhamni.

Modus yang digunakan para pelaku yakni membeli batu bara hasil tambang ilegal, lalu menggunakan dokumen IUP resmi agar seolah-olah kegiatan tersebut sah secara hukum.

Dari hasil penyidikan, aparat mengamankan 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan.

Selain itu, ditemukan pula tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton, berbagai dokumen pengiriman, buku catatan muatan, hingga rekening koran milik tersangka.

Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Sementara itu, tersangka lain berinisial AS dikenakan Pasal 159 UU yang sama, karena diduga menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan fiktif.

Irhamni menegaskan, penyidikan masih akan terus dikembangkan. Polri kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pemegang IUP lain serta indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” tegas Irhamni.(*)

Pos terkait