Seputarkotaku.com, Balikpapan – Peran perempuan dalam pengawasan Pilkada 2024 dianggap penting, mengingat perempuan atau kaum ibu-ibu bisa menjadi sasaran dari money politik, politik hoax dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pilkada dengan mengangkat tema “Peran Perempuan Mengawal Pilkada 2024” yang berlangsung di Ballroom Hotek Novotel Balikpapan, Kamis (18/7/2024).
Diwawancarai awak media, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti menuturkan perempuan bisa menjadi sasaran monet politik dan hoax, serta dianggap menjadi tempat untuk melakukan transaksi tersebut.
Sebab itulah, mulai dari Bawaslu RI hingga Bawaslu di tingkat daerah melakukan hal yang sama untuk melakukan sosialisasi kepada kelompok perempuan.

“Kalau kami (Bawaslu) itu yang pertama tolak money politik itu sudah jelas, karena itu menjadi institusi kami dan yang kedua terkait dengan politik hoax atau hoax yang ada di Pilkada,” katanya.
Dijelaskan Wasanti, baik Pemilu maupun Pilkada isunya tetap sama yakni Hoax, Money Politic, Mahar Politik dan sebagainya.
Wasanti menambahkan, dengan melibatkan perempuan dalam pengawasan Pilkada, baik dari kalangan teman-teman Korhati, Mahasiswi, GMNI, GMKI, HMI.
Itu semua pasti mereka memiliki kader yang berada dibawah. Tentu hal ini menjadi baik, karena mereka bisa menyampaikan ini dilingkungan masyarakat.
“Stigma di masyarakat yang ada saat ini mengkategorikan kalau perempuan itu sebagai manusia kelas dua setelah laki-laki. Sementara perempuan itu memiliki hak yang sama, khsusunya dalam politik,” ujarnya.
“Kenapa saya selalu mengatakan bahwa kita jangan sampai jadi objek yang saat dibutuhkan saja baru mereka datang. Tetapi kita adalah subjek, bagaimana kita harus sadar dulu bahwa yang kita pilih sesuai dengan apa yang kita kehendaki menurut pemilih bahwa itu adalah yang terbaik untuk pemimpin ke depan,” sambungnya.
Wasanti juga meminta agar perempuan aktif, apabila terjadi money politik di lapangan atau politik hoax dan aktif mengkampayekan money politik itu dilarang. Dan harus dilaporkan, karena apa ada saknsi yang bagi yang memberi dan yang diberi.
“Ya..kalau di Pilkada pemberi dan penerima keduanya bisa terkena sanksi. Sementara kalau di Pemilu kan tidak, hanya pemberi saja yang dikenakan sanksi sedangkan menerima tidak,” tutupnya.(*)





