Berkah Idul Fitri 1444 Hijriah, 828 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan Terima Remisi

Balikpapan, Seputarkotaku.com – Perayaan hari raya idul Fitri 1444 Hijriah membawa berkah tersendiri bagi 828 warga binaan Lapas Kelas II A Kota Balikpapan, Sabtu (22/4/2023).

Pasalnya, usai melaksanakan shalat idul fitri seluruh warga binaan tesebut mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

Bacaan Lainnya

Dikonfirmasi awak media ini, Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet menuturkan dari jumlah total 933 warga binaan Lapas Balikpapan yang diusulkan. Ternyata hanya sebanyak 828 warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan dimomen lebaran.

Sementara sisanya sebanyak 105 warga binaan masih belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi di lebaran tahun ini.

“Jadi dari 933 yang kita usulkan hanya sebanyak 828 warga binaan mendapat remisi Idul Fitri 2023. Dan terbanyak yang mendapatkan remisi yakni kasus narkoba 647 orang, kasus korupsi 6 orang, sisanya pidana umum 175 orang,” terangnya.

Menurut Pujiono, warga binaan yang menerima remisi harus memenuhi beberapa persyaratan. Yakni, wajib berkelakuan baik, tidak menjalani disiplin di Rutan atau Lapas, minimal menjalani masa tahanan 6 bulan, dan memiliki status hukum tetap.

Remisi Idul Fitri 2023 untuk 828 warga binaan ini diberikan Kemenkumham RI berdasarkan usulan Lapas Balikpapan.

Pujiono Slamet juga menjelaskan, proses pengajuan remisi bagi warga binaan didasarkan UU RI Nomor 12 Tahun 1995.

“Salah satu pasal menegaskan warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama di tahanan,” pungkasnya.(*)

Pos terkait