Kukar, Seputarkotaku.com – Seorang pria berinisial NR (36) berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Muara Kaman, Kutai Karta Negara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
NR diciduk lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dirumahnya.
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto menuturkan pengungkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat. Dimana di Desa Lebaho sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berbekal laporan itulah, pihaknya kemudian menerjunkan petugas dari unit Reskrim Polsek Muara Kaman guna melakukan penyelidikan.
“Setibanya di tempat yang dimaksud, anggota kami mencurigai sebuah rumah karena rumah tersebut sering didatangi oleh seseorang namun hanya sebentar,” ujar Iptu Larto, Senin (19/6/2023).
Merasa curiga, kemudian petugas langsung mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 18.00 Wita. Dan benar saja saat mendatangi rumah tersebut tiba-tiba seorang laki-laki langsung melarikan diri, namun dapat ditahan oleh anggota opsnal Polsek Muara Kaman.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang yang dicurigai. Tak mau kecolongan, kemudian petugas melanjutkan penggeledahan rumah dan menemukan sebuah kotak hitam yang disimpan didalam kantong belakang celana.
Benar saja, saat petugas membuka kotak hitam tersebut, petugas menemukan 5 paket narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku sudah mengakui kalau barang yang ditemukan petugas benar miliknya bersama rekannya berinisial YK yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
“Pelaku juga mengakui barang sudah menjual barang bukti sabu-sabu tersebut kepada pembeli dan mendapat keuntungan,” sambungnya.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan di Polsek Muara Kaman untuk proses lebih lanjut. Sementara untuk pelaku YK dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.(*)





