Buang Sampah Diluar Jam Yang Diperbolehkan, DLH Kota Balikpapan Akan Berikan Sanksi

Kadis DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana (foto : Ariel)

Balikpapan, Seputarkotaku.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan berencana akan kembali melakukan operasi yustisi terkait aturan waktu membuang sampah.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana saat menggelar pres rilis dikantor Pemkot Balikpapan, Rabu (14/6/2023).

Bacaan Lainnya

Dirman menuturkan, pemberlakukan kembali operasi yustisi tertib membuang sampah, akibat adanya perubahan kebiasaan warga kota Balikpapan dalam membuang sampah.

“Kita berencana akan kembali melakukan operasi yustisi penertiban jam buang sampah di masyarakat,” ucap Dirman.

“Saat ini warga kurang memperhatikan aturan jam yang diperbolehkan membuang sampah, sehingga perlu kembali dilakukan penertiban,” sambungnya.

Dijelaskan dirinya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Masih Dirman, penertiban jam membuang sampah nantinya akan dipertegas dengan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar jam membuang sampah.

“Kita akan berikan sanksi kalau warga melanggar membuang sampah. Dimana akan diberikan sanksi administratif dengan membayar denda 100 ribu atau ketika warga yang terjaring operasi tidak membawa uang. Maka akan diberikan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan,” jelasnya.

Dirman menambahkan, operasi yustisi kemungkinan akan mulai diberlakukan di bulan September 2023 mendatang. Mengingat Perda yang baru harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

“Ya..kemungkinan pemberlakukan operasi yustisi akan mulai dilakukan dibulan September mendatang. Tiga bulan kedepannya kita masih akan melakukan sosialisasi Perda ke masyarakat,” pungkasnya.(*)

Pos terkait