Seputarkotaku.com, Samarinda – Seorang gadis berinisal AS (13) warga Loa Duri, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) kenjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pelaku beinisal MF (19).
MF berhasil diringkus usai Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda menerima laporan orang tua korban yang melaporkan ke Polsek Loa Janan.
Tak butuh waktu lama, usai menerima laporan, petugas akhirnya berhasil membekuk pelaku MF
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, Kamis (18/1/2024), mengatakan perbuatan asusila yang dilakukan MF terjadi pada hari Minggu (15/1/2024) sekitar pukul 22.00 wita di salah satu Hotel di Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota.
Kompol Tri Satria Firdaus menambahkan, korban dan pelaku saling kenal sebelumnya. Dan kala itu pelaku mengajak korban untuk bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga akhirnya terjadilah aksi pencabulan yang dilakukan MF kepada korban.
“Dari keterangan korban kepada orang tuanya, kalau MF telah melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkapnya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan sudah dimintai keterangan atas perbuatannya,” sambungnya.
“Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Junto Pasal 82 KUHP,” pungkasnya.(*)





