Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Perselisihan antar tetangga yang dipicu tuduhan santet berujung aksi penikaman di Jalan Soekarno Hatta Km 4 Gang Tape RT 26, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Seorang ibu rumah tangga berinisial S (31) nekat menyerang tetangganya, Suriyah (52), menggunakan pisau dapur hingga korban mengalami luka berat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Insiden bermula ketika korban tengah menjemur pakaian di depan rumah kontrakannya.
Saat itu, korban diduga melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka, termasuk menuduhnya melakukan praktik santet dan menyebut tersangka bukan seorang muslim.
Ucapan tersebut memicu emosi tersangka. S kemudian keluar dari rumah kontrakannya untuk menanyakan maksud perkataan korban. Adu mulut antara keduanya pun tak terhindarkan hingga berujung aksi saling dorong di teras rumah.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Muhammad Rezsa Adiatulo, mengatakan bahwa konflik antara keduanya sebenarnya sudah berlangsung cukup lama sebelum insiden penikaman terjadi.
“Korban sebelumnya sering menuding tersangka bersikap sombong karena jarang bertegur sapa dengan warga sekitar. Selain itu, korban juga diduga pernah mengadu domba tersangka dengan suaminya sehingga memicu konflik dalam rumah tangga pelaku,” ujarnya.
Saat pertengkaran memanas, tersangka melihat sebilah pisau dapur yang tergeletak di lantai teras rumahnya, tepatnya di bawah sepeda motor yang terparkir. Tersangka kemudian mengambil pisau tersebut dan langsung menyerang korban.
“Pelaku mengambil pisau dapur yang ada di teras rumah, kemudian menyerang korban. Luka yang dialami korban berada di beberapa bagian tubuh seperti punggung, kepala, lengan kiri, dan dada kiri,” kata Rezsa.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di antaranya di belakang telinga kanan, lengan kiri bagian depan dan belakang, dada kiri serta punggung. Luka terdalam berada di bagian punggung dengan kedalaman sekitar lima sentimeter.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, tersangka sempat masuk ke dalam rumah kontrakannya dan mengunci pintu. Tak lama kemudian, aparat kepolisian dari Polsek Balikpapan Utara bersama tim gabungan Polresta Balikpapan dan Polda Kaltim datang ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara dan dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP serta Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tutup Kompol Rezsa.(*)





