Seputarkotaku.com, Balikpapan – Penyelundupan Ganja Kering seberat 910 gram dari Medan menuju Balikpapan dengan memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi digagalkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Kantor Pelayanan Pabean dan Cukai Tipe Madya Pabean Balikpapan (KPPBC TMP B Balikpapan).
“Pengungkapan berma adanya informasi akan ada pengiriman ganja dari Medan ke Balikpapan melalui jasa pengiriman,” ucap Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto saat menggelar konfrensi pers dikantor Bea Cukai, Selasa (5/12/2023).
Ia menambahkan, berbekal informasi itulah pihaknya segera membentuk tim gabungan dan segera melakukan penyelidikan secara intensif dan akhirnya pada Sabtu, (2/12/2023) disalah satu kantor jasa pengiriman di Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.
“Hasil pengungkapan kita berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DE (8) usai menerima paket seperti kotak makanan berwarna putih yang berisikan ganja kering,” terangnya.
Masih Risnoto, DE mengakui paket yang ia terima berasal dari Medan berisika ganja kering dan akan dikemas kembali dalam bentukan paket kecil untuk diedarkan kembali jelang perayaan tahun baru.
“Dari keterangan pelaku aksinya sudah dilakukan 2 kali,” ungkapnya.
“Sebelumnya kami mengalami kendala mengingat alamat yang tertera dipaket alamat palsu dan tidak tercantum nomor telepon pemesan barang haram tersebut, sehingga sempat mengira pengungkapan gagal dilakukan. Namun akhirnya terdapat seorang pelaku yang berusaha mengambil paket, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” sambungnya.
“Hasil pengungkapan ini akan terus kami kembangkan, karena diduga masih ada pelaku lainnya. Dan pelaku DE akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.(*)





