Diduga Masuk Indonesia Secara Ilegal, Rudenim Balikpapan Tindak WN Filipina Pelanggar Keimigrasian

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan kembali melakukan penindakan terhadap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah Indonesia. Sedikitnya sembilan warga negara (WN) Filipina kini menjalani proses pendetensian setelah diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan, Danny Ariana, dalam konferensi pers terkait penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Rudenim Balikpapan, Kamis (25/6/2026).

Bacaan Lainnya

Danny menjelaskan, lima warga negara Filipina masing-masing berinisial RTI, ANH, ITL, BAT dan AHJ dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan ke Rudenim Balikpapan pada Rabu (24/6/2026).

Kelima warga asing tersebut sebelumnya diamankan setelah diduga masuk ke wilayah perbatasan Indonesia menggunakan dua speedboat dari Sitangkai, Tawi-Tawi, Filipina pada 18 Juni 2026.

“Mereka mengaku bekerja di atas speedboat dengan membantu membersihkan mesin kapal, menyusun barang dan menurunkan produk kosmetik kecantikan yang akan ditukar dengan bahan bakar minyak di wilayah perairan perbatasan Indonesia,” ujar Danny Ariana.

Dalam pemeriksaan, para deteni mengaku menerima upah sebesar 1.000 peso setiap kali ikut berlayar ke wilayah Indonesia.

Kelima WN Filipina tersebut diduga melanggar Pasal 8 juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Selain itu, pada Kamis (25/6/2026), Rudenim Balikpapan juga menerima pemindahan satu keluarga warga negara Filipina berjumlah empat orang dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

Empat deteni tersebut terdiri dari dua orang dewasa dan dua balita yang diduga masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi.

“Mereka akan menjalani proses pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan sambil menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya,” katanya.

Tak hanya itu, Rudenim Balikpapan juga menangani seorang deteni stateless atau tanpa kewarganegaraan berinisial MBH yang dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Yang bersangkutan sebelumnya menjalani hukuman pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan sejak 2018 dan kini masih menunggu proses verifikasi kewarganegaraan dari Perwakilan Negara Malaysia di Indonesia.

Danny mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Rudenim Balikpapan sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Rudenim Balikpapan tercatat telah melakukan berbagai tindakan penegakan hukum keimigrasian, mulai dari pendetensian, deportasi, hingga pemindahan deteni dari berbagai negara seperti Filipina, Nigeria, Korea Selatan, Pakistan, Afghanistan, hingga Myanmar.

Saat ini jumlah deteni yang berada di Rudenim Balikpapan mencapai 16 orang yang terdiri dari warga negara Filipina, Myanmar, Nigeria, Pakistan, serta satu orang yang masih menunggu kepastian status kewarganegaraan.

Danny Ariana mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian dan memastikan izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi,” tegas Danny.

Ia menambahkan, sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, para deteni nantinya akan menjalani proses pendeportasian serta dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

“Setelah dilakukan pendetensian akan dilakukan upaya pendeportasian terhadap deteni dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” pungkasnya.(*)

Pos terkait