Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Buntut dari pernyataan mantan sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik pengurus PKB. Pernyataan tersebut diungkapkan secara langsung di Kantor Pengurus Besar Nahdlathul Ulama (NU) pada 31 Juli 2024 lalu.
Akhirnya, membuat pengurus maupun kader internal PKB bergejolak mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Atas pernyataan itu, Dewan Pimpin Cabang (DPC) PKB Balikpapan melaporkan mantan Sekjend PKB ke Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan pada Kamis (8/8/2024).
Ketua DPC PKB Balikpapan, Michael Adam, menilai Lukman Edy telah menyebarkan kebencian terhadap partainya. Karena pernyataannya dinilai telah menyebarkan berita bohong mengenai PKB.
Sebab, pernyataan Edy yang menyinggung transparansi dan administrasi internal partai kini menjadi viral baik melalui pemberitaan maupun media sosial. Walhasil dapat berpotensi menyesatkan publik.
Adam juga memastikan untuk roda organisasi PKB Balikpapan sampai saat ini berjalan sesuai undang-undang partai politik. “Jadi tuduhan-tuduhan dari bapak Edy kepada PKB tentang tidak ada keterbukaan dan lain-lain itu sudah terbantahkan secara hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, dari pernyataan Edy itu, juga membenturkan PKB dengan NU secara keorganisasian. Padahal, hubungan PKB Balikpapan dengan NU sejauh ini terjalin dengan baik dan harmonis. Termasuk pula dengan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Masalah tersebut dinilai berdampak terhadap eksistensi dan konsistensi kader PKB di tengah masyarakat Balikpapan. “Kami baik dengan siapa saja, termasuk dengan Nahdlatul Ulama. Pernyataan Lukman Edy itu menjadi kegelisahan,” ungkapnya.
Atas masalah itu, Adam memastikan, bahwa DPC PKB Balikpapan tetap solid. Kemudian laporan yang dilayangkan sebagai wujud tanggung jawab moral para kader ketika partainya terusik terhadap masalah tersebut.
“Karena ada tanggung jawab moral kita. Kalau ada berita begini disampaikan ke masyarakat yang tidak tahu akar masalah, itu bahaya,” paparnya.
Selain itu, kader PKB, Taufik Qul Rahman, mengaku dirugikan oleh tindakan mantan Sekjen partainya itu. Polemik tersebut kini bukan hanya menurunkan citra partai, tapi juga para kader.
Kemudian persoalan ini muncul seiring keberhasilan PKB meraih 4 kursi di DPRD Balikpapan dari periode sebelumnya hanya 1 kursi. “Dengan adanya polemik ini, kami harus meyakinkan seluruh masyarakat. Kami kan harus membesarkan lagi partai ini kan, gitu ya,” pungkasnya.
Dalam laporan DPC PKB Balikpapan ke Polresta Balikpapan. Perbuatan dari Edy telah menyerang kehormatan dan nama baik Pengurus PKB dan penyebaran berita bohong.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28, UU NO. 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE. (*)





