Gagal Lakukan Pengereman, Sopir Truk Concrate Pump Ditetapkan Tersangka

Kondisi mobil usai ditabrak truk (foto/ist)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Insiden kecelakaan yang terjadi di Jln Soekarno Hatta, Kilometer 1,2, Muara Rapak, Balikpapan Utara, yang melibatkan sebuah Truck Concrete Pump yang melibas Lima Kendaraan salah satunya kendaraan Roda Dua (R2) masih terus berlanjut.

Diwawancarai awak media di Mapolresta Balikpapan, Jumat (27/10/2023) Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani menuturkan telah memeriksa sopir truk yang menyebabkan insiden kecelakaan pada Kamis (26/10/2023) kemarin.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah melalukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada supir truk tersebut,” ucapnya.

Ia menyebut, pemeriksaan hari ini akan kembali dilnjutkan kepada kernet sopir truk dan memanggil pemilik kendaraan untuk dilakukan BAP.

“Pemeriksaan hari ini berlanjut terhadap kernet sopir truk. Dan pemilik kendaraan nantinya akan membawa surat-surat kendaraannya, baik KIR dan STNK-nya” ungkap Ropiyani.

Diakui Ropiyani, Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir truk masih berlaku atau aktif, dan sopir untuk saat ini masih diamankan di Polresta Balikpapan beserta truk yang dikendarainya.

Ropiyani menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan sopir truk mengakui dirinya gagal melakukan pengereman. Oleh karena itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) tentang apa yang disampaikan sopir yakni gagalnya melakukan pengereman.

“Sopir masih diamankan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka, karena sudab mengakui gagal melakukan pengereman,” katanya.

“Kita sudah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemarin, dan melakukan pengamanan barang bukti,” tutupnya.(*)

Pos terkait