Gasak Motor Yang Terparkir Depan Rumah, YKS Terancam 5 Tahun Penjara

YKS (18) saat berhasil diamankan Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan (foto/ist)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Seorang korban warga Jln Mulawarman, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan berinisial S (51) tak menyangka sepeda motornya raib atau hilang saat terparkir di depan rumah, Minggu (20/5/2024) lalu, Pukul 05.00 Wita (dini hari).

Padahal motor tersebut terakhir digunakan korban usai pulang dari rumah keluarga di PJHI, sekitar Pukul 22.00 Wita. Dan motor masih terparkir persis di depan rumah.

Bacaan Lainnya

Korban yang mendapati motornya sudah tidak ada di tempatnya, kemudian berusaha mencari di sekitar rumah. Namun upaya yang dilakukan sia-sia, motor telah raib di bawa pencuri.

Dikonfirmasi awak media, Selasa (11/6/2024). Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, membenarkan kejadian aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.

Dikatakan dirinya, usai menerima laporan korban, petugas dari Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan akhirnya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas mengetahui keberadaan pelaku di daerah Long Ikis, Kabupaten Paser.

“Ya..setelah kita berkoordinasi dengan jajaran Polsek Long Ikis, Polres Kabupaten Paser, akhirnya kita berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial YKS (18),” ucap Abu Sangit.

“Pengungkapan ini berkat kerjasama antara Polsek Balikpapan Selatan bersama Polsek Long Ikis, sehingga terduga pelaku bisa di ringkus bersama barang bukti hasil curiannya,” sambungnya.

Atas perbuatan terduga pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara kurungan 5 Tahun.(*)

Pos terkait