Balikpapan, Seputarkotaku.com – Menindaklanjuti hasil putusan perkara nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Smr dan 56/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Smr yang menghukum tergugat Balikpapan Pos membayar tunai dan sekaligus hak-hak para tergugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan pergantian hak sebesar lebih dari Rp360 juta. Penggugat melalui kuasa hukumnya, Bambang Wijanarko SH, CIL dan Dani Mardani SH melayangkan surat somasi, Selasa (16/5/2023) siang.
Somasi ditembuskan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Kapolres Kota Balikpapan, Pimpinan Jawa Pos, dan Pimpinan Kaltim Post yang diantar langsung oleh koordinator Rusli bersama teman-teman eks Balpos di Gedung Biru, Km 3,5 Balikpapan.
“Surat somasi kita layangkan untuk menindaklanjuti hasil putusan PHI yang sudah inkrah,” kata Advokat, Bambang Wijanarko.
“Mudahan dengan surat ini, ada itikad baik dari perusahaan untuk membayar hak-hak pekerja,” sambungnya.
Dalam surat somasi yang dilayangkan, selain meminta kepastian pembayaran sesuai amar putusan dari pengadilan. Bambang Wijanarko juga membuka ruang mediasi Bambang tujuh hari sejak somasi.
“Kami masih membuka ruang dalam kurun waktu tujuh hari. Semoga dalam waktu itu, ada itikad baik. Karena dalam UU, jika somasi kami diabaikan, akan kami tindaklanjuti dengan membawa ke jalur hukum positif yang berlaku di Indonesia,” ungkap Bambang.
Sementara itu, koordinator pekerja Rusli juga berharap ada itikad baik dari perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan.
Menurutnya, banyak konsekuensi hukum jika perusahaan tidak menjalankan putusan pengadilan yang sudah berstatus inkrah. Sesuai UU Cipta Kerja, bisa dilakukan permohonan eksekusi sita aset hingga sanksi pidana.
“Inikan kewajiban perusahaan, apalagi sudah berkekuatan hukum. Tolong diselesaikan. Masalah ada uang atau tidak, itu urusan internal perusahaan. Hak kami harus dibayarkan, karena kami sudah cukup bersabar sampai berjuang ke pengadilan,” tandas Rusli.
Surat somasi bernomor 17/SM/BW/V/2023/BPN itu diterima langsung Direktur Utama Balikpapan Ajid Kurniawan didampingi Manajer HRGA Nur Indriyanti, dan Manager Keuangan Vicky Rusmapari.
Saat pertemuan itu, Direktur Balikpapan Pos Ajid Kurniawan mengaku selama ini menunggu surat somasi dari eks karyawan Balikpapan Pos. Dia pun menegaskan akan segera menindaklanjuti surat somasi tersebut.
“Surat saya terima dan segera kami tindaklanjuti. Kami akan bahas di internal dulu, karena kasus ini terjadi di periode sebelum saya menjabat dirut,” ucap Ajid.





