Seputarkotaku.com, Bontang – Sebanyak 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu menjadi barang bukti (BB) tertangkapnya I (33) dan SMT (18) saat baru saja keluar dari Kos-kosan miliknya.
Kedua tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Bontang pada, Senin (8/7/2024) lalu sekitar Pukul 16.30 Wita, di daerah Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024) membenarkan pengungkapan yang dilakukan oleh anggotanya belum lama ini.
Ia menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan setelah kedapatan memiliki paket sabu-sabu seberat 22,40 gram yang disimpang di dalam kantong celana.
“Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya saat baru keluar dari Kos-kosan,” ucap Rihard.
“Saat dilakukan penggeledahan terdapat 4 bungkus sabu-sabu dengan berat 22,40 gram yang disimpan dalam kantong,” sambungnya.
“Keduanya merupakan warga Tanjung Laut. Dan saat ini kasusnya akan terus dikembangkan,” ungkapnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)





