Kantongi 22,40 Gram Sabu-Sabu, Dua Warga Tanjung Laut Terancam 20 Tahun

Seputarkotaku.com, Bontang – Sebanyak 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu menjadi barang bukti (BB) tertangkapnya I (33) dan SMT (18) saat baru saja keluar dari Kos-kosan miliknya.

Kedua tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Bontang pada, Senin (8/7/2024) lalu sekitar Pukul 16.30 Wita, di daerah Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024) membenarkan pengungkapan yang dilakukan oleh anggotanya belum lama ini.

Ia menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan setelah kedapatan memiliki paket sabu-sabu seberat 22,40 gram yang disimpang di dalam kantong celana.

“Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya saat baru keluar dari Kos-kosan,” ucap Rihard.

“Saat dilakukan penggeledahan terdapat 4 bungkus sabu-sabu dengan berat 22,40 gram yang disimpan dalam kantong,” sambungnya.

“Keduanya merupakan warga Tanjung Laut. Dan saat ini kasusnya akan terus dikembangkan,” ungkapnya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Pos terkait