Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Balikpapan melakukan kunjungan lapangan (kunlap) ke lokasi pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Sepinggan, Balikpapan Selatan, Selasa (6/10/2026).
Pembangunan TPS tersebut diperuntukkan bagi pedagang yang sebelumnya terdampak kebakaran. Dalam kunjungan itu, Komisi II DPRD Balikpapan mengecek langsung perkembangan pembangunan sekaligus menyampaikan sejumlah catatan kepada pihak terkait.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah yang akrab disapa Adi, mengatakan berdasarkan informasi dari kontraktor, progres pembangunan TPS saat ini telah mencapai sekitar 85 persen.
Menurutnya, pekerjaan tersebut masih memiliki waktu hingga 4 November 2026 sesuai dengan batas kontrak. Karena itu, Komisi II akan terus memantau perkembangan pembangunan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Menurut informasi dari kontraktor sudah sekitar 85 persen progresnya dan deadline-nya sampai tanggal 4 November. Makanya kami pantau terus, jangan sampai melebihi daripada kontrak,” kata Adi.
Selain mengecek progres fisik, Komisi II juga menemukan persoalan terkait fasilitas parkir. Adi menilai pembangunan TPS yang bersifat semi permanen tersebut perlu disertai perencanaan area parkir agar aktivitas pedagang dan pengunjung tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia menyebut, saat kunjungan, pihak konsultan belum dapat menunjukkan gambar atau perencanaan terkait area parkir. Komisi II pun meminta dokumen tersebut segera dilengkapi dan disampaikan kepada pihaknya.
“Pembangunannya sudah oke walaupun semi permanen, tapi parkirnya juga tidak terlihat direncanakan. Saya tadi tanya ke konsultan, tetapi konsultan tidak bisa memberikan gambarnya. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Catatan lainnya berkaitan dengan pengawasan pekerjaan. Adi meminta konsultan tetap berada di lokasi selama proses pembangunan berlangsung. Menurutnya, keberadaan konsultan di lapangan penting untuk memastikan pekerjaan kontraktor sesuai dengan gambar dan ukuran yang telah ditetapkan.
“Harus ada konsultan yang standby di area kerja, tidak boleh ditinggal-tinggal. Karena ketika kontraktor melakukan pekerjaan fisik, jangan sampai terjadi salah bangun atau salah ukur, kemudian harus dibongkar dan dibangun kembali. Itu bisa menjadi persoalan anggaran,” jelasnya.
Komisi II juga menyoroti pendataan kepemilikan kios pedagang yang terdampak kebakaran. Adi mengaku menemukan adanya satu pemilik yang tercatat memiliki tujuh kios.
Kondisi tersebut menurutnya perlu menjadi perhatian Dinas Perdagangan Balikpapan agar pembagian kios di TPS dapat dilakukan secara lebih merata kepada para pedagang yang membutuhkan tempat berjualan.
“Kami berharap nanti dari Dinas Perdagangan bisa menertibkan itu secepatnya. Harapannya satu orang satu kios saja, agar terjadi pemerataan. Semua orang ingin berjualan dan semua orang ingin berusaha,” tegas Adi.
Ia menambahkan, penataan kepemilikan kios perlu mengedepankan asas pemerataan dan keadilan sehingga fasilitas TPS dapat dimanfaatkan oleh lebih banyak pedagang yang terdampak kebakaran.
“Untuk asas pemerataan dan keadilan, satu orang wajib satu kios. Itu yang kami tekankan kepada Dinas Perdagangan,” pungkasnya. (*)





