La Ode Nasir Gelar PDD, Bahas Transparansi Perencanaan dan Penganggaran

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Transparansi anggaran menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Hal itu ditegaskan dalam kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-2 yang digelar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H. La Ode Nasir, SE, di Komplek Ruko Sepinggan Pratama, Balikpapan Selatan, Minggu (29/3/2026).

Mengusung tema “Transparan Perencanaan dan Penganggaran dalam Pemerintahan yang Demokratis”, kegiatan ini diikuti sejumlah warga yang antusias menyerap materi terkait pengelolaan anggaran daerah yang terbuka dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber, yakni Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Kota Balikpapan, Alih Janu Putra, S.STP, serta penggiat ketahanan keluarga, Eka Citra Devi, ST.

Dalam sambutannya, La Ode Nasir menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga ikut terlibat dalam mengawal kebijakan anggaran.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat memahami bagaimana proses perencanaan dan penganggaran itu berjalan, serta berani ikut mengawasi agar anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Ia menambahkan, transparansi anggaran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan masukan dan kontrol sosial.

“Kalau masyarakat paham, mereka bisa mengawal. Di situlah demokrasi berjalan dengan baik, karena ada keterbukaan dan partisipasi,” tegasnya.

“Transparansi itu bukan sekadar kewajiban pemerintah, tapi hak masyarakat. Ketika masyarakat terlibat, maka anggaran akan lebih tepat sasaran dan jauh dari penyimpangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Alih Janu Putra dalam pemaparannya menegaskan bahwa seluruh anggaran pemerintah pada dasarnya merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Ini adalah uang rakyat yang dititipkan kepada pemerintah. Jadi seluruh proses perencanaan dan penganggaran wajib diketahui oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia menyebut, prinsip transparansi tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu, terdapat pula regulasi teknis yang mengatur tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Alih Janu menjelaskan, transparansi dalam pemerintahan berarti keterbukaan informasi kepada publik, mulai dari program kerja hingga penggunaan anggaran. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana arah kebijakan disusun dan bagaimana anggaran digunakan.

“Perencanaan pembangunan itu tidak bisa asal. Harus melihat prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Jadi tidak semua usulan bisa langsung direalisasikan, harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal,” ujarnya.

Senada disampaikan Eka Citra Devi, ia menuturkan bahwa proses penganggaran merupakan kelanjutan dari perencanaan, di mana setiap usulan masyarakat akan diseleksi dan dimasukkan ke dalam program kegiatan sesuai skala prioritas.

Lebih lanjut, Eka menilai sistem pemerintahan saat ini sudah semakin transparan dengan penggunaan teknologi digital. Mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pengadaan, seluruhnya dilakukan secara online dan dapat diakses publik.

“Sekarang semuanya sudah berbasis sistem. Mau pengadaan, perencanaan, sampai keuangan, semuanya online. Ini untuk mencegah kebocoran anggaran dan memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa sistem tersebut terintegrasi secara nasional dan diawasi oleh berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.

Selain itu, transparansi dinilai mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan di daerah.

“Dengan keterbukaan ini, masyarakat bisa ikut mengawasi. Ini penting agar program pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat luas,” tutupnya.(*)

Pos terkait