Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Ancaman narkoba kini tak lagi mengenal usia. Peredarannya semakin masif dan bahkan menyasar generasi muda di lingkungan permukiman.
Kondisi ini mendorong pentingnya penguatan pemahaman masyarakat melalui Sosialisasi Peraturan Daerah tentang pencegahan narkotika.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika digelar di Kantor La Ode Nasir Center (LNC) Balikpapan, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Noneng Dwi Zanaria dan Endrik Jatmiko, serta diikuti sejumlah perwakilan warga dari RT 14 dan RT 05 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, La Ode Nasir, dalam sambutannya menegaskan pentingnya masyarakat memahami regulasi daerah terkait bahaya narkoba.
“Sosialisasi perda tentang narkoba ini sangat penting untuk dipahami masyarakat. Karena peredaran narkoba saat ini tidak hanya menyasar orang dewasa saja, tapi sudah menyasar generasi muda penerus bangsa,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Endrik Jatmiko mengungkapkan bahwa tingkat penyalahgunaan narkoba di Balikpapan tergolong tinggi dibanding daerah lain di Kalimantan Timur.
“Dari data Polda, ada 378 kasus di Kalimantan Timur dan Balikpapan menyumbang 118 kasus. Artinya sudah sekitar 30 sampai 40 persen,” jelasnya.
Ia juga menyebut berdasarkan data BNN, Balikpapan menempati posisi teratas dalam penindakan kasus narkoba.
Endrik mengingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan kondisi rumah dan lingkungan sekitar, termasuk mengenali tanda-tanda penggunaan narkoba.
“Kalau di rumah ditemukan botol air mineral yang ada pipa kecil atau tabung kaca, itu bisa jadi tanda ada anggota keluarga yang menggunakan narkoba,” katanya.
Menurutnya, kewaspadaan perlu ditingkatkan karena banyak faktor yang menyebabkan seseorang terjerumus, salah satunya tekanan pikiran.
Sementara itu, Noneng Dwi Zanaria menekankan bahwa narkoba memberikan dampak ketergantungan yang berat karena bekerja langsung pada sistem saraf pusat.
“Kalau menjumpai keluarga yang sikapnya berubah, seperti bingung atau gelisah, itu bisa jadi dia sudah ketergantungan dan ingin memakai lagi,” tuturnya.
Noneng mengibaratkan ketergantungan narkoba seperti seseorang yang terus ingin menambah rasa pedas ketika makan sambal.
“Awalnya cukup satu, lama-lama ingin tambah lagi sampai tubuh merespons dan tidak bisa lepas. Narkoba menimbulkan ketergantungan,” jelasnya.
Ia juga memaparkan definisi narkotika, prekursor narkotika, serta psikotropika sebagaimana diatur dalam Perda, termasuk bagaimana zat tertentu dapat disalahgunakan hingga menjadi narkoba.
Noneng menegaskan bahwa narkoba tidak pernah membawa keuntungan, melainkan kehancuran panjang, baik dari sisi kesehatan maupun keselamatan jiwa.
“Efeknya sangat mengerikan. Banyak kasus berakhir overdosis dan kematian. Narkoba merusak sistem saraf, seperti kabel-kabel dalam tubuh yang saling terhubung,” tegasnya.
Melalui kegiatan Sosperda ini, masyarakat diharapkan semakin memahami ancaman nyata narkoba serta berperan aktif dalam pencegahan di lingkungan keluarga dan sekitar.(*)





