Seputarkotaku.com, Balikpapan – Puluhan mahasiswa dari beberapa universitas dan kalangan pemuda milenial di Balikpapan mengikuti diskusi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres dan Cawapres yang dinilai kontroversial belum lama ini.
Acara ini dikemas dalam Coffee Talk bertajuk “Putusan MK, Adil atau Tidak?”. Acara ini berlangsung di Luckie Cafe di kawasan Jalan Manuntung 1, Sepinggan, Balikpapan Selatan, Jum’at, (12/1/2024) malam
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber, mereka adalah Nur Arfiani Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulia Balikpapan, Kevin Lemanuel Kusuma tokoh masyarakat Kota Balikpapan dan Febri Adi Prasetio tokoh pemuda Balikpapan.
Diskusi ini mengangkat isu politik terkait putusan MK Nomor 90//PUU-XXI/2023 yang mengatur usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun. Tujuan diskusi ini untuk membuka wawasan dan pandangan bagi mahasiswa, generasi milenial, generasi Z, masyarakat dan kalangan pemuda di Balikpapan, baik dari sisi hukum maupun politik.
Narasumber Nur Arfiani mengatakan, putusan MK tentang usia minimal Capres dan Cawapres tersebut merupakan pengujian formil oleh salah satu pemohon terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menyatakan berusia 40 tahun dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut dia, keputusan MK tersebut merupakan lahir dari sebuah permohonan, bukan dari gugatan. Jika dalam pengujian terhadap materi pasal yang terdapat di dalam sebuah Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, maka Undang-Undang tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Dalam perkara yang dikabulkan MK Nomor 90//PUU-XXI/2023 ini disebutkan, bahwa Capres dan Cawapres pernah terpilih melalui Pemilu, baik sebagai DPRD/DPD, Gubernur atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun.

Dalam putusan MK tersebut tidak mengubah batas usia minimal 40 tahun, hanya saja menambah klausul pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dari Pemilu/Pilkada.
“Undang-Undang yang mengatur tentang batas minimal usia Capres dan Cawapres yang sudah diputuskan MK tersebut merupakan final, keputusan yang mengikat, dan bisa dilaksanakan,” ucap Nur Afriani.
Untuk diketahui, kata dia, putusan MK dalam perkara terdapat tiga macam. Diantaranya putusan karena tuntutan, putusan karena gugatan dan putusan kerana permohonan.
“Putusan MK terkait batasan usia Capres dan Cawapres ini merupakan dari sebuah permohonan, dan tidak berkaitan dengan sengketa apapun. Yang ada hanya pemohon dan termohon. Tapi khusus pengujian tentang UU itu tidak ada termohon, tidak ada lawan yang harus di lawan. Jadi ketika seseorang itu merasa kepentingan inkonstitusionalnya merasa terganggu atau berpotensi mengalami kerugian, siapapun berhak mengajukan permohonan ke MK, apapun bentuk Undang-Undangnya,” paparnya.
Kata Nur Arfiani, pemohon dalam pengujian Undang-Undang terkait batas usia Capres dan Cawapres itu tidak dapat dipersoalkan, karena hal itu merupakan hak warga negara Indonesia, baik perorangan maupun lembaga publik.
“Yang jadi masalah adalah ketika putusan itu selama prosesnya para hakim apakah benar-benar menyandang nilai-nilai kode etik. Sebab, mereka tidak boleh berpihak, harus independen, dan harus berintegritas,” katanya.
Menurut Nur Arfiani, polemik putusan MK terkait dengan usia minimal Capres dan Cawapres ini terjadi karena dianggap berhubungan erat dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Karena dapat meloloskan salah satu pasangan calon untuk bisa lolos dalam kontestasi Pilpres.
Karena itu, Afriani menambahkan, dalam menyikapi beragam polemik yang terjadi tersebut, peran pemuda seharusnya tampil dalam partisipasi kritis untuk mengawasi semua prosesnya sebelum hal itu menjadi sebuah produk MK.
“Kalangan pemuda tidak cukup hanya dengan berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu. Pemuda harus memiliki peran partisipasi kritis, harus terlibat mengawasi, seperti halnya putusan MK tersebut. Seharusnya sebelum produk MK itu jadi, atau sebelum putusan itu dibuat, peran kalangan pemuda harus ikut mendampingi, mengawasi. Apakah proses itu sesuai atau tidak,” terangnya.
Tokoh masyarakat Kevin Lemanuel kusuma mengatakan, jika bicara soal adil atau tidaknya putusan MK tersebut kembali kepada pola pikir masing-masing. Karena memang putusan itu terjadi polemik, ada yang pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Menurut Kevin, bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah, putusan MK tersebut menanggapinya biasa biasanya saja. Berbeda dengan masyarakat kalangan menengah ke atas hal itu tergantung kepada kepentingan masing-masing secara personal atau pun kelompok.
“Dari hasil pertemuan saya dengan sejumlah masyarakat di Balikpapan, bagi mereka putusan MK tidak mempengaruhi kehidupannya. Termasuk Presiden, menurut mereka (masyarakat) siapapun yang menjadi Presiden dianggap tidak berpengaruh terhadap kehidupan mereka,” tambahnya.
“Jadi, kembali kepada pola pikir masing-masing. Berbeda dengan kalangan masyarakat kelas atas, yang mungkin bagi mereka sangat berpengaruh, terutama yang memiliki kepentingan-kepentingan politik secara personal maupun kelompok,” tambahnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, baik dari kalangan milenial maupun mahasiswa. Selain itu, kegiatan ini direspon positif, karena dinilai sebagai sarana edukasi untuk menambah wawasan bagi mereka, terutama dari sisi hukum maupun politik.(*)





