Seputarkotaku.com, Paser – Sebanyak 20 ribu obat terlarang jenis Double L berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Paser dari seorang remaja berinisial I (20) pada Jumat (4/8/2023) lalu di Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi mengatakan pengungkapan barang haram jenis obat Double L berkat adanya informasi pengiriman paket yang mencurigakan dengan tujuan Kecamatan Long Ikis melalui jasa pengiriman barang, Senin (7/8/2023).

“Ya..kami mendapatkan informasi kalau ada paket yang mencurikan, selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung mendatangi pihak jasa pengiriman dan berkoordinasi,” terangnya.
Masih AKP Suradi, setelah berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman, sekitar pukul 10.30 wita terlihat seorang pria datang mengambil paket. Dan setelah paket diterima anggota Satresnarkoba langsung mendatangi dan mengamankan pria tersebut.
“Anggota kami langsung melakukan penggeledahan dan memeriksa isi paket tersebut. Dan ternyata didapati satu buah handphone dan isi paket yakni 20 botol plastik berwarna putih yang dibungkus dengan aluminium foil, setelah dibuka ditemukan 1000 butir obat Double L disetiap botolnya,” ungkapnya.
“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini sudah diamankan dan dibawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*)





