Seputarkotaku.com, Balikpapan – Di tengah terbatasnya formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Balikpapan membuka ruang fleksibel bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja melalui kontrak kerja individu.
Skema ini dinilai mampu menjawab tantangan teknis di lapangan tanpa harus melanggar aturan kepegawaian yang berlaku.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, saat ditemui awak media, Selasa (29/7/2025).
“Kontrak kerja individu ini bukan pengangkatan ASN, tapi lebih pada pengadaan jasa sesuai kebutuhan. Jadi selama OPD benar-benar membutuhkan, mekanisme ini diperbolehkan,” jelas Purnomo.
Menurutnya, tidak semua tugas bisa ditangani oleh ASN yang ada, terutama pekerjaan yang bersifat teknis atau operasional jangka pendek. Dalam kondisi seperti itu, kontrak kerja individu bisa menjadi solusi yang sah dan efisien, selama tetap melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ini bukan berarti membuka perekrutan seenaknya. Tetap ada dasar kebutuhan riil dari OPD. Yang dilarang itu kalau mengada-ada pekerjaan hanya untuk membuka ruang kontrak,” tegasnya.
Purnomo juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, Pemkot Balikpapan belum melaksanakan kontrak kerja individu secara aktif. Namun, ia menegaskan bahwa opsi ini tetap terbuka dan dapat diterapkan kapan saja bila memang diperlukan.
“Belum ada yang berjalan saat ini, tapi skemanya sah dan bisa digunakan sewaktu-waktu jika kondisi menuntut,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran ASN, tetapi lebih sebagai bentuk respons adaptif terhadap kebutuhan lapangan yang tidak bisa diakomodasi oleh sistem kepegawaian formal.
“Pada dasarnya ini tentang efisiensi dan kecepatan merespons kebutuhan. Kalau OPD tidak bisa bergerak karena keterbatasan ASN, ya kontrak individu ini bisa menjadi pilihan yang masuk akal,” kata Purnomo.(*)





