Seputarkotaku.com, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya membongkar bangunan tanpa izin dikawasan pasar Klandasan, Balikpapan Kota, Rabu (6/9/2023).
Pembongkaran dilakukan berdasarkan surat Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Nomor : 100/0389/PEM tentang pembongkaran Pagar dan Bangunan Tanpa Izin di Objek Sengketa Cemara Rindang.
Dari pantauan awak media ini, pembongkaran dilakukan menggunakan 1 unit Excavator dengan penjagaan oleh ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub, Disdag, DPU, Polisi dan TNI.
Meskipun sempat terjadi penolakan oleh beberapa pedagang, namun eksekusi pembongkaran tetap berjalan dengan lancar.
Dilokasi pembongkaran, Assisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli menuturkan pembokaran sudah sebulan lalu akan dilakukan, namun permintaan ahli waris meminta agar Pemkot terlebih dahulu melakukan pengukuran.
“Pengukuran sudah dilakukan, mana yang di pagar dan tidak dipagar atas petunjuk dari ahli waris sendiri,” ucap Zulkifli.
Zulkifli menuturkan, kawasan yang dibongkar merupakan objek perkara antara ahli waris dengan Pemkot Balikpapan.
Kemudian, atas arahan Walikota Balikpapan demi kebaikan bersama dengan berkoordinasi bersama ahli waris untuk membongkar pagar, sambil menungu pengukuran dan penyelesaiannya.
“Jadi..kalau nanti hasil pengukuran ternyata kurang dan Pemkot kelebihan bayar, maka Pemkot akan menagih kepada ahli waris. Namun sebaliknya jika hasil pengukuran ternyata kurang dari lokasi yang ada, maka Pemkot harus membayar kekurangannya kepada ahli waris,” terangnya.
Zulkifli menambahkan, kawasan yang dibongkar nantinya akan ditata kembali dengan mempercantik kawasan tersebut.
“Jadi nanti yang mengatur Dinas Perdagangan (Disdag) untuk jam operasional pedagang nantinya,” ujarnya.
“Laporan dari Disdag sudah ada lokasi untuk relokasi, tapi seperti apa pengaturannya. Yang pasti kawasan ini nantinya akan seperti Melawai,” pungkasnya.(*)





