Seputarkotaku.com, Kukar – Aksi pemukulan yang dilakukan FI (33) terhadap istrinya akhirnya berujung di kantor Polsek Loa Janan.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan FI terjadi pada hari Selas,(2/1/2024) lalu, sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto melalui keterangan resminya, Sabtu (6/1/2023) mengatakan awal kejadian yang disampaikan korban, dimana korban bersama anaknya baru selesai makan.
Tiba-tiba pelaku yang dalam keadaan mabuk datang dan langsung masuk kedalam rumah.
Saat masuk rumah, pelaku bertanya kepada korban, “Ada Budi Kesini kah..?, dan dijawab korban “Nda Ada,” terangnya.
“Selanjutnya, korban balik bertanya kepada pelaku, Kenapa Minum..Kan Sudah Ku Bilang, Kalau Minum Diluar Aja, Nda usah Pulang, Kasihan Anak-anak,” ujar Korban.
Pelaku yang sedikit emosi lantaran pengaruh minuman keras menjawab “Nda Ada Ku Minum. Tetapi pada saat itu korban mencium bau minuman.
Pelaku yang merasa di tuduh, sontak saja marah-marah dan mengambil Handphone korban dan menuduhnya sedang menelpon dengan laki-laki lain.
“Pelaku yang merasa emosipun keluar rumah dan diikuti oleh korban, Saat itulah terjadi cekcok diantara korban dan FI hingga anak korban turut keluar dan berusaha melerai,” ujar Kapolsek.
Meski dilerai anaknya, pelaku tetap memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian wajah sebelah kiri sebanyak 1 kali, dan pada pukulan kedua korban berhasil menghindar.
Akibat dari pukulan pelaku FI itu, korban merasakan ada darah keluar dari hidung, memar dan bengkak pada bagian pipi sebelah kiri. Pelaku pun menghentikan pukulannya saat diajak anaknya masuk kedalam rumah.
Korban yang merasa tidak terima, secara diam-diam berlari kerumah ketua RT.002 Dwiyono dan melaporkan kejadian penganiayaan yang pelapor alami pada ketua RT.002 dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Loa Janan.
Kini, pelaku telah diamanakan Polsek Loa Janan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
AKP Iswanto menerangkan pelaku akan dikenakan pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau “Penganiayaan,” tutupnya.(*)





