Rumah Suhardi Hamka Disegel Puluhan Orang Tak Dikenal. Suhardi : Mempertontonkan Lemahnya Negara Melindungi Hak Warga Negara

PT Lidia & Dandy, Suhardi Hamka (baju putih) Saat Menghadapi Koordinator Sejumlah Orang Tidak Dikenal Memasang Spanduk Di Depan Rumahnya (foto : Adie)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Puluhan orang tidak kenal, yang diduga suruhan H Jamri mengepung rumah kediaman Suhardi Hamka, Komplek Perumahan BDS 2, Balikpapan Selatan, Kamis (21/7/2023). Memasang beberapa spanduk tepat di halaman rumahnya, isinya Putusan Kasasi soal sengketa lahan dan aset yang diklaim dimenangkan H Jamri atas Suhardi Hamka.

Sempat terjadi insiden kecil di lapangan saat pemilik rumah, Suhardi Hamka berusaha melepas spanduk namun dihalang-halangi oleh beberapa orang yang sedang berjaga. Adu mulut terjadi antara pemilik rumah dengan koordinator sekelompok orang itu.

Bacaan Lainnya

Suhardi Hamka menyebut, Pemasangan Spanduk putusan pengadilan yang dilakukan pihak tidak dikenal, adalah bukti nyata negara tidak hadir melindungi hak warga negaranya. Putusan pengadilan bukan ranah sekelompok orang. Padahal, puluhan polisi sudah berada di lokasi kejadian dan tidak bertindak tegas.

“Kejadian ini, mempertontonkan kita semua, lemahnya negara melindungi warganya,” kata Suhardi Hamka.

“Darimana aturannya, sekelompok orang punya kekuasaan menyegel rumah warga negara. Padahal ada aparat yang berjaga. Saya minta mereka dan polisi menurunkan spanduk itu. Tetapi tidak dilakukan,” sambungnya.

Suhardi mengaku patuh dan taat atas putusan hukum. Dirinya akan bersedia jika nantinya, spanduk hasil putusan pengadilan dipasang oleh pihak yang berwenang.

“Spanduk putusan pengadilan dipasang atas perintah pengadilan, petugas yang ditunjuk atas nama pengadilan, bukan pihak yang dibayar oleh H. Jamri,” tegasnya.

Di tempat terpisah, H Jamri menyebut, pemasangan spanduk keputusan Kasasi sengaja dipasang karena telah memenangkan kasasi.

“Bagaimana kurator itu mau bebas menjalankan tugasnya kalau Suhardi penghuninya masih ada. Maka dari itu saya merasa keberatan. Keberatan saya ini, sudah menang. Makanya saya pasang spanduk itu,” katanya.

Seperti diberitakan, permasalahan yang terjadi antara Suhardi Hamka dengan H Jamri adalah perselisihan Direktur Utama PT Lidia & Dandy, Suhardi Hamka dengan Direktur Utama PT Borneo Delapan Enam, H Jamri tak kunjung usai.

Keduanya memang pernah tergabung di perusahaan konsorsium PT Delapan Enam. Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang property bernama Perumahan Bukit Batakan Permai.

Setidaknya, sudah lima kali H Jamri melaporkan Suhardi Hamka dengan berbagai macam dugaan tindak pidana. Dimana empat di antaranya sudah SP3 karena tak memenuhi syarat dan dihentikan proses penyidikannya.(*)

Pos terkait