Seputarkotaku.com, Penajam – Kasus pencurian kendaraan bermotor yang dialami korban DH, Kamis (25/1/2024) lalu, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan pengungkapan berawal dari laporan korban DH yang kehilangan sepeda motor miliknya sekitar pukul 17.00 wita di salah satu warung Lapo Lake Toba, Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam.
Berkat laporan itulah, akhirnya Satreskrim Polres PPU berhasil mengamankan pelaku berinisial KH beserta barang bukti Satu Unit sepeda motor KT 5636 VR yang diakui pelaku merupakan hasil kejahatannya.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP,” pungkasnya.(*)





