Serikat Buruh di Kaltim Desak Pemerintah Tegas Awasi Pembayaran THR

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (SBPI) Kalimantan Timur kembali mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Organisasi buruh itu juga meminta pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD SBPI Kalimantan Timur, Nurdin, menilai pelanggaran terkait pembayaran THR masih kerap terjadi setiap tahun. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh.

“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujar Nurdin dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Ia mengungkapkan, sejumlah modus sering dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban tersebut. Di antaranya dengan merumahkan pekerja, tidak memperpanjang kontrak, bahkan memutus hubungan kerja menjelang Lebaran.

Menurutnya, praktik tersebut patut dicurigai sebagai upaya sistematis untuk menghindari kewajiban hukum kepada pekerja.

“Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan karena jelas merugikan pekerja yang seharusnya mendapatkan haknya menjelang hari raya,” tegasnya.

Nurdin menekankan bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan agar tidak ada perusahaan yang mencoba mencari celah untuk menghindari kewajiban tersebut.

“Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan. Tidak boleh ada akal-akalan yang justru merugikan para pekerja,” katanya.

Kewajiban pembayaran THR sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Nurdin berharap pemerintah benar-benar memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten demi melindungi hak para pekerja.

“Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan hak pekerja terlindungi dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya,” pungkasnya.(*)

Pos terkait